JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membeberkan kronologi penangkapan anak penyanyi dangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah, terkait penyalahgunaan narkotika di salah satu kamar hotel di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan Raffi bermula dari anggota Ditnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang menggunakan narkoba di lokasi.
"Masyarakat melihat yang bersangkutan, kemudian dilaporkan ke penyidik dan didalami dan berhasil mengamankan di daerah Ciracas, Jakarta Timur," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Anak Pedangdut Rita Sugiarto, Diduga Terkait Narkoba
Dari kamar hotel Raffi, Polisi kemudian mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 0,9 gram sabu beserta alat isap atau bong.
Menurut Yusri, barang haram yang ditemukan tersebut merupakan sisa setelah digunakan oleh Raffi di kamar hotel tersebut.
"Hasil tes urine positif amfetamine. Dia mengaku memang sudah menggunakan dari hasil yang dia beli," kata Yusri.
Baca juga: Pengedar Narkoba Ditangkap di Apartemen Kota Tangerang, Barang Bukti 180 Gram Sabu Disita
Yusri berujar, Raffi dalam pemeriksaannya mengaku telah menggunakan sabu cukup lama dengan alasan salah pergaulan dengan teman-teman.
"Pengakuannya sudah cukup lama dia menggunakan (sabu)," ucap Yusri.
Kini, polisi sudah menetapkan Raffi sebagai tersangka.
Raffi dipersangkakan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.