JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil boks berinisial LF yang menabrak ambulans di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.
Akibat kecelakaan yang terjadi tepat di depan Halte Polda Metro Jaya pada Rabu (19/5/2021) itu, jenazah di dalam ambulans tersebut terpental dan terlempar ke jalan.
"Untuk pengemudi (mobil boks) statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca juga: Mobil Boks Tabrak Ambulans di Gatot Subroto hingga Jenazah Terpental ke Jalan
Fahri menegaskan, pengemudi mobil boks tersebut dikenai Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana satu tahun atau denda Rp 2 juta.
"Dipersangkakan Pasal 310 ayat 2," ucapnya singkat.
Sebelumnya, kecelakaan melibatkan mobil boks yang dikemudikan oleh LF dengan ambulans terjadi.
Akibat tabrakan itu, jenazah yang berada di dalam mobil ambulans terlempar ke jalan.
Baca juga: Ditemukan, Virus Corona Asal India karena Transmisi Lokal di Jakarta
Fahri menjelaskan, kecelakaan itu bermula saat mobil boks melintas dari Jalan Gatot Subroto ke arah barat.
Setibanya di lokasi kejadian, LF menabrak dua orang berinisial MFH dan EP.
MFH dan EP diketahui merupakan sopir dan kenek ambulans paguyuban perantau desa yang sedang berdiri di kiri jalan.
"Diduga dikarenakan mengantuk, kurang hati-hati, dan kurang konsentrasi, akhirnya menyerempet MFH dan EP," ujar Fahri.
Pengemudi mobil boks kemudian menabrak ambulans yang terparkir persis di depan MFH dan EP.
Baca juga: Pengakuan Majikan yang Dianiaya ART: Tangan Dicakar, Kaki Ditendang hingga Memar
Tabrakan itu membuat ambulans terdorong ke depan. Akibatnya, jenazah yang berada di dalam ambulans terpental hingga terjatuh di jalan.
"Ambulans terdorong ke depan hingga jenazah keluar dan jatuh ke jalan, kemudian mobil boks oleng ke kiri dan menabrak lagi kendaraan Geely Taxi yang yang dikemudikan AZ yang sedang berhenti," ucap Fahri.
Kecelakaan itu juga mengakibatkan sejumlah orang luka-luka. MF dan EP mengalami luka di bagian pelipis.
Adapun satu penumpang yang berada di dalam mobil ambulans, PN, juga mengalami luka pada bagian kepala belakang.
"Kemudian (para korban) selanjutnya dibawa ke rumah sakit," kata Fahri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.