BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan AT (21), anak dari seorang anggota DPRD Bekasi, Jawa Barat, sebagai tersangka pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja berusia 15 tahun. Penetapan tersangka terhadap AT dilakukan Rabu (19/5/2021) ini.
"Sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka pada hari ini," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Supriyadi, Rabu.
Aloysius mengatakan, AT sebelumnya tidak menghadiri pemanggilan penyidik yang sudah dilayangkan dua kali terkait kasus pemerkosaan yang ditudingkan itu.
Baca juga: Lambatnya Polisi Usut Pemerkosaan dan Perdagangan Remaja yang Menjerat Anak Anggota DPRD Bekasi
Polisi sudah pernah mendatangi rumah AT untuk menjemput paksa. Namun, orangtua AT menyatakan anaknya sudah melarikan diri.
"Sekarang anggota melakukan pencarian karena anggota dua kali melakukan pemanggilan, yang bersangkutan tidak datang," kata dia.
Keluarga korban melaporkan AT ke Polres Metro Bekasi Kota pada 12 April lalu. Ibu korban membenarkan bahwa tersangka merupakan anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi.
"Iya itu (terduga pelaku) anak anggota DPRD Kota Bekasi," kata ibu korban pada 14 April lalu, sebagaimana dikutip Tribun Jakarta.
Dia menjelaskan, awalnya putrinya memiliki hubungan asmara dengan AT. Mereka diketahui sudah berpacaran sekitar sembilan bulan.
"Jadi gini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan," kata ibunda korban.
Selama menjalani berpacaran, korban disebut kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari tersangka.
Keluarga korban lalu melaporkan tindak kekerasan tersangka itu ke polisi. Saat itu baru korban membuka semua perbuatan terduga pelaku, termasuk dia pernah diperkosa.
"Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim," ujar ibu korban.
Ibu korban juga mengungkapkan, putrinya mengalami penyakit kelamin, diduga tertular dari pemerkosanya.
Korban harus mendapat perawatan intensif dan menjalani tindakan operasi medis terkait sakit itu.
Ibunda korban mengaku, keluarga tersangka pelaku sempat menawarkan bantuan biaya pengobatan untuk operasi putrinya. Namun, keluarga korban menolak tawaran tersebut karena khawatir bantuan itu akan mengganggu proses hukum kasus dugaan pemerkosaan yang dialami anaknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.