Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKD Diminta Mengkaji soal 239 PNS DKI yang Enggan Ikut Seleksi Jabatan

Kompas.com - 20/05/2021, 07:28 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan 239 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta yang enggan mengikuti seleksi terbuka jabatan bisa dikenakan sanksi teguran.

"Bisa saja mendapat (sanksi) teguran dari atasan karena tidak menaati perintah atasan yang tujuannya baik," kata Agus saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (19/5/2021).

Namun karena PNS yang tidak mengikuti seleksi jabatan tersebut hingga ratusan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta diharapkan untuk melakukan kajian sebelum memberikan sanksi.

Baca juga: Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta Dikabarkan Mengundurkan Diri

Sanksi bisa dijatuhkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan apabila sudah ada kajian yang dilakukan.

"Mestinya melakukan kajian mengapa mereka tidak mau ikut untuk memperbaiki manajemen SDM ke depan," kata Agus.

Menurut Agus, tidak semua alasan bisa dikenakan sanksi. Sebagian PNS mungkin merasa tidak percaya diri dengan kompetensinya sendiri sehingga tidak berani melamar.

"Ada juga ASN yang hanya ingin berada di zona nyaman dengan posisi yang sudah di tangan, dengan jabatan baru berarti tambahan beban dan tanggungjawab. Masih ada ASN yang tidak siap dengan hal tersebut," kata Agus.

Dia juga menjelaskan, PNS DKI tidak perlu takut dengan demosi apabila sudah menjabat sebagai eselon II.

Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) tidak bisa secara langsung melakukan demosi tanpa alasan dan bukti yang jelas.

Baca juga: 239 ASN DKI Jakarta Ogah Naik Jabatan, Ketua DPRD: Aneh!

"Secara aturan manajemen ASN sudah jelas, PPK tidak boleh melakukan demosi tanpa alasan dan bukti yang jelas," ucap dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegur 239 PNS DKI Jakarta yang tidak menjalankan instruksi untuk ikut dalam lelang jabatan eselon II.

"Malu sesungguhnya kita. Saya ingin sampaikan di sini kita malu sesungguhnya. Malu kenapa ada instruksi tidak dilaksanakan," ucap Anies dalam keterangan suara, Senin (10/5/2021).

Anies mengumpulkan 239 pejabat non administrator yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi 17 jabatan eselon II.

Namun dari 239 pejabat non administrator tersebut, tidak ada satupun yang mendaftar seleksi terbuka tersebut.

Baca juga: Ogah Disebut Marahi Anak Buahnya soal Lelang Jabatan, Anies Sebut Itu Teguran

Anies meminta 239 pejabat ini bertanggungjawab melaksanakan instruksi dan tidak diam saja saat instruksi diturunkan.

"Tapi bukan diam, berharap tidak menjadi masalah, ini yang dikumpulkan di sini adalah yang bermasalah," tutur dia.

Anies menyebut wajah-wajah anak buahnya yang bermasalah masih beruntung diselamatkan oleh pandemi Covid-19 dengan menggunakan masker untuk menyelamatkan wajah-wajah bermasalah.

"Beruntung bapak-ibu sekalian pakai masker hari ini, tidak terlihat wajahnya. Coba kalau difoto bapak-ibu, wajah bapak itu terekam sebagai pribadi yang tidak menjalankan instruksi," kata Anies

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com