JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan pria berinisial D sebagai tersangka karena terlibat kecelakaan yang menyebabkan seorang pedagang es buah mengalami luka-luka.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi di Jalan Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (19/5/2021) kemarin.
"Sudah tersangka," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Mobil yang Disebabkan Ponsel Meledak di Senen
D yang merupakan pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan dijerat dengan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lilik mengatakan, kecelakaan itu bermula saat mobil dinas Toyota Innova yang dikendarai D melaju di Jalan Kramat Sentiong, Senen, Jakpus, Rabu siang.
Namun mendadak ponsel yang dibawa D meledak dan terbakar.
"Ponselnya sedang dicas dengan power bank. Tapi posisinya ditaruh di casing ikat pinggang. Dia langsung panik karena ponselnya tiba-tiba keluar asap dan meledak," kata Lilik.
Baca juga: Fakta Penangkapan Anak Rita Sugiarto: Tiga Tahun Pakai Sabu hingga Mengaku Menyesal
D berupaya mengeluarkan ponsel dari casing yang tersambung dengan ikat pinggangnya. Namun akibat panik, D tak fokus dalam berkendara dan kehilangan kendali.
"Sopir tidak dapat mengendalikan laju kendaraan sehingga oleng ke kiri lalu menabrak pedagang es buah dan ruko yang ada di tempat tersebut," kata Lilik.
Kecelakaan tersebut membuat pedagang es buah bernama Ahmad Yani mengalami luka di bagian pinggang. Korban telah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta.
"Sampai pagi ini korban masih diopname," ucap Lilik.
Dua ruko yang ditabrak D juga mengalami kerusakan di bagian pintu rolling door.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.