DEPOK, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono menyebutkan bahwa sebagian warganya tidak disiplin dalam memenuhi persyaratan bepergian selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Selama masa larangan mudik, warga Depok yang hendak bepergian ke luar kota diharuskan mengantongi surat dispensasi keluar-masuk (SDKM) dan harus punya kepentingan mendesak.
"Evaluasi kami memang banyak warga tidak disiplin," kata Imam kepada wartawan, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Ditemukan, Virus Corona Asal India karena Transmisi Lokal di Jakarta
"Ketika mudik kan harusnya menulis surat keterangan pulang kampung, SDKM kalau enggak salah. Yang kedua, ada yang mengurus (SDKM) satu tapi yang pulang kampung delapan orang," jelasnya.
Saat ini, Depok sedang mengantisipasi transmisi Covid-19 akibat arus balik Lebaran 2021 dengan melakukan tes antigen gratis kepada pendatang maupun warga yang terdata baru kembali dari kampung halaman.
Tes antigen dapat dilakukan di tempat yang sudah disediakan, di puskesmas, maupun disambangi oleh petugas secara langsung.
Baca juga: Anies: 22.910 Pemudik Dites Covid-19 di Tol Cikampek, 148 Orang Reaktif
"Bagi warga yang mudik, segera lapor ke RT/RW agar segera bisa di-swab antigen. Kami akan jemput bola dan swab di sini, sifatnya wajib, karena ada imbauan wali kota mengondisikan Depok yang sekarang hampir (zona) kuning jangan berubah lagi ke oranye," jelas Imam.
"Tahun depan mudah-mudahan sudah tidak ada Covid-19. Cuma kalau kondisi masih seperti sekarang, harap agar disiplin terhadap izin untuk pulang kampung agar kita bisa mengendalikan Covid-19," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.