Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Lengkap Pendaftaran PPDB Depok 2021 Tingkat SD Beserta Sistem Penerimaan

Kompas.com - 21/05/2021, 12:50 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok 2021 tingkat SD akan segera dilangsungkan pada Juli 2021.

Tahun ini, PPDB Depok 2021 tingkat SD akan dilaksanakan secara offline atau daring (online) terbatas, berbeda dengan tahun lalu yang dilaksanakan secara online penuh.

Dalam dokumen yang disampaikan kepada Kompas.com, Jumat (21/5/2021), Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin, memastikan bahwa PPDB Depok 2021 tingkat SD akan dilakukan berdasarkan zonasi, dengan prioritas anak yang berusia minimum 6 tahun (per 1 Juli 2020).

Baca juga: Wali Murid di Jakarta Protes PPDB Jalur Zonasi Ditentukan Berdasar Batas Administrasi

Berikut daftar persyaratan yang harus dipenuhi dalam PPDB Depok 2021 tingkat SD:

1. Memiliki STSB (sertifikat tanda serta belajar) TK/RA/KB/SPS bagi PAUD di bawah dinas pendidikan dan ijazah bagi Kemenag, kecuali calon murid yang sudah berusia 7 tahun.

2. Memiliki akta kelahiran dan KTP orangtua

3. Memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili

4. Surat keterangan tanggung jawab mutlak orangtua/wali calon peserta didik bermeterai Rp 10.000

5. Kartu perlindungan sosial (memiliki KKS atau terdaftar dalam DTKS) bagi warga yang tidak mampu

Baca juga: Beragam Jalur PPDB Jakarta 2021: Zonasi, Prestasi, Afirmasi, dan Pindah Orangtua

Zonasi dalam PPDB Depok 2021 tingkat SD berlaku dengan kuota penerimaan 70 persen.

Di samping jalur zonasi, Pemerintah Kota Depok menyediakan jalur afirmasi tidak mampu sebesar 15 persen, afirmasi inklusi 10 persen, serta perpindahan tugas orangtua atau anak pendidik/tenaga kependidikan (PTK) sebanyak 5 persen.

Mekanisme penerimaan

Pendaftaran PPDB Depok 2021 tingkat SD dibuka pada 5-8 Juli 2021. Persyaratan akan diseleksi; jika tidak lengkap maka harus mengulang pendaftaran.

Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, selanjutnya akan dilakukan seleksi usia sesuai prioritas dalam zonasi 2 kilometer.

Seandainya kuota belum terpenuhi, seleksi akan dilanjutkan dengan batas usia yang sama, namun zonasi diperluas jadi 3 kilometer.

Seleksi dilakukan hingga kuota yang tersedia terpenuhi.

Apabila ada calon peserta didik yang berusia sama, maka yang diterima ialah calon peserta didik dengan jarak rumah-sekolah terdekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com