Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Takut Dinyatakan Positif Covid-19, Ibu dan Anak di Kota Tangerang Palsukan Surat Hasil Tes Antigen

Kompas.com - 21/05/2021, 18:30 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polsek Tangerang menangkap seorang perempuan dan anaknya yang membuat surat hasil tes cepat antigen palsu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima berujar, perempuan tersebut berinisial SN dan anaknya bernisial AS.

Keduanya merupakan warga Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Deonijiu berujar, mereka memalsukan surat itu agar bisa lolos dari pemeriksaan Satgas Covid-19 yang mendata masyarakat yang baru pulang mudik Lebaran 2021.

"Ketika dilakukan penyelidikan ternyata surat itu palsu. Yang bersangkutan telah mengakui bahwa ini dilakukan sendiri," ucap Deonijiu didampingi Kapolsek Tangerang Kompol Yulie di Mapolsek Tangerang, Jumat (21/5/2021).

Baca juga: Warga yang Keluhkan Suara Toa Masjid di Tangerang Minta Maaf, Janji Hati-hati dalam Bertutur

Dia menuturkan awal mula penangkapan SN dan AS itu.

Mulanya, petugas Kelurahan Sukaasih mendatangi kediaman SN yang baru saja pulang mudik, Rabu (19/5/2021).

SN, kata Deonijiu, mengaku telah melakukan skrining tes Covid-19 di salah satu klinik di Jakarta Selatan kepada petugas kelurahan itu.

Dia juga menunjukkan surat tersebut ke petugas kelurahan.

Akan tetapi, saat petugas Kelurahan Sukaasih memeriksa kebenaran surat itu ke klinik yang dimaksud, pihak klinik membantah mengeluarkan surat tersebut.

Baca juga: Bertambah, Kini Ada 80 Orang Positif Covid-19 dalam Satu RT di Cilangkap

Petugas kelurahan pun mengonfirmasi hal tersebut ke para pengguna surat palsu itu.

Deonijiu mengatakan, SN lantas mengaku bahwa surat itu dibuat sendiri oleh AS.

"Pelaku mencatut suratnya dari klinik di Jakarta Selatan, maka petugas mengecek. Ternyata klinik itu tidak mengeluarkan suratnya," papar Deonijiu.

"AS membuat surat palsu itu ngetik sendiri hasilnya dengan laptop pribadi, lalu mencetaknya," sambung dia.

Kepolisian, lanjut Deonijiu, tengah mendalami apakah surat palsu tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pribadi atau diperjualbelikan.

Baca juga: Munculnya Klaster Libur Lebaran: 80 Orang 1 RT di Cilangkap hingga 35 Warga di Perumahan Bogor Positif Covid-19

Saat konferensi pers, SN mengaku bahwa ia menggunakan surat palsu lantaran takut hasil tesnya bakal berujung positif Covid-19.

"Takut di-swab nanti hasil tesnya positif," ucap SN singkat kepada awak media, Jumat.

SN dan AS lantas dijerat Pasal 268 KUHP tentang Pemalsuan Surat dam ancaman hukuman penjara empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga 'Numpang' KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Warga "Numpang" KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Megapolitan
Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com