JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi Toyota Fortuner yang diamankan di Jalan Jatinegara Barat, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021) kemarin, hanya dikenai sanksi tilang.
Sutiyono Wawanda (64), nama pengemudi tersebut, melanggar Pasal 268 jo Pasal 68 tentang Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Mengenai pidana yang dipersangkakan, kami dari penyidik Polres Metro Jakarta Timur tidak menemukan adanya pelanggaran pidana," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Polisi Amankan Pengemudi di Jatinegara yang Gunakan Pelat Dinas Polri yang Tak Sesuai Peruntukan
Sebab, pelat yang digunakan pelaku resmi dikeluarkan Polri. Suratnya dikeluarkan Logistik Mabes Polri.
Erwin menyebutksn, pelaku menggunakan pelat tersebut demi mendapatkan privilege atau hak istimewa di jalan raya.
"Motif ingin mendapatkan privilege atau prioritas di jalan sehingga pelaku bisa melakukan hal-hal yang dilakukan seperti petugas kepolisian," ucap Erwin.
Baca juga: Pengemudi di Jatinegara Gunakan Pelat Dinas Polri, Polisi: Ingin Mendapat Privilege di Jalan
Pelat dinas Polri itu diambil pelaku saat mobil berada di bengkel. Pelat kemudian dipakai di mobil pribadi pelaku.
"Tetapi (pelat dinas) digunakan oleh pelaku ketika mobil dari perwira menengah yang berdinas di Mabes Polri sedang berada di bengkel," kata Erwin.
Informasi soal polisi mengamankan pengemudi yang menggunakan pelat dinas Polri di Jatinegara disampaikan melalui akun Twitter TMC Polda Metro Jaya.
"(Pukul) 13.32 Polri mengamankan seorang pengendara mobil yang menggunakan plat dinas Polri di Jl. Jatinegara Barat arah Matraman untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Jakarta Timur untuk dimintai keterangan," tulis @TMCPoldaMetro.
Dalam video di TMC Polda Metro itu, pengemudi menggunakan Toyota Fortuner berpelat nomor 351-00.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.