JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini, media sosial marak disalahgunakan oleh muncikari untuk menarget dan menjerat korbannya. Mereka kemudian dijual kepada pria hidung belang secara online.
Awal tahun 2021 kemarin, Polda Metro Jaya menangkap 15 muncikari atau germo yang menjual 91 anak di bawah umur.
Menurut polisi, para tersangka mencari target korbannya melalui berbagai aplikasi media sosial, seprti Facebook, Instagram, dan Twitter.
Tersangka mengajak korban berkenalan, memacari korban, mengajak mereka menginap di hotel, lalu kemudian menjual korban kepada pria hidung belang.
"Modus operandinya adalah perkenalan melalui media sosial," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (25/2/2021), seperti dilansir TribunJakarta.com.
Baca juga: Polisi Gerebek Dua Hotel di Jakbar yang Jadi Tempat Prostitusi, 75 Orang Diamankan
"Ada pelaku yang mencoba jadikan korban pacar, setelahnya baru diajak menginap," imbuhnya.
Setelah berpacaran, barulah tersangka menjual korban-korbannya yang kebanyakan masih di bawah umur.
"(Korban) dikasih bayaran mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 500.000," papar Yusri. Selain 91 korban di bawah umur, ada pula 195 korban lainnya yang sudah dewasa.
Ke-15 tersangka tersebut dijerat Pasal 88 Jo 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Dua Muncikari Prostitusi Online di Jakarta Barat Pacari, Setubuhi, lalu Jual Korbannya