JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengimbau kepada pengusaha rental mobil untuk memasang alat pelacak Global Positioning System di kendaraan yang disewa kepada orang lain.
Langkah itu untuk antisipasi praktik penggelapan mobil.
Imbauan itu disampaikan dalam jumpa pers pengungkapan komplotan penggelapan mobil rental.
Polisi menangkap MS, T, MZI, dan MLU yang menjual 50 mobil rental dan leasing sejak beraksi pada Oktober 2020 hingga Mei 2021.
"Sebagai saran juga pada pegiat usaha rental mobil untuk bisa menyiapkan alat GPS pada kendaraan, agar mudah teridentifikasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Perempuan yang Gelapkan 50 Mobil Rental dan Kredit Bersama Anak Buahnya
Yusri mengatakan, pihaknya mengungkap kasus-kasus tersebut berdasarkan penyelidikan melalui media sosial dan juga pelacakan GPS.
Ada satu mobil rental yang dipasang GPS sehingga penyidik mengetahui setiap pergerakan para tersangka.
"Ada satu unit mobil yang dilengkapi keamanan dengan menggunakan GPS. Para pelaku ini mencoba mencari pengaman GPS kemudian dilepas oleh yang bersangkuan," kata Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita inisal MS dan tiga anak buahnya, T, MZI dan MLU yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap pengusaha rental mobil yang ada di Jakarta.
Setidaknya 50 unit mobil yang berhasil dijual kepada sejumlah orang dengan modus meminjam di rental dan cara lainnya.
Ada dua cara atau modus yang dilakukan oleh MS dan ketiga anak buahnya.
Baca juga: Anies Bantah Isu Terima Gratifikasi Rumah dari Pengembang Reklamasi
Pertama meminjam mobil kepada rental dalam jangka waktu sekitar satu bulan dengan harga yang bervariatif, terakhir Rp 6 juta.
Mobil sewaan kemudian dijual pelaku.
"Itu untuk mobil Toyota Etios. Setelah disewa, dalam kurun waktu di tangannya itu sudah dijual oleh yang bersangkutan," kata Yusri.
Modus lainnya, yakni mobil yang masih dalam proses kredit kemudian dijual oleh pelaku kepada orang lain.