TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menilai kasus kekerasan terhadap bocah 5 tahun oleh ayah kandung di wilayah Pondok Jagung Timur, Serpong, menjadi catatan merah Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Sebab, Tangerang Selatan menjadi kota pertama yang mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (Muri) karena memiliki Seksi Perlindungan Anak di seluruh RT di wilayah.
"Ini artinya arahnya adalah kembali saya mengingatkan Pemkot Tangsel yang sebagai kota pertama di Indonesia sudah dapat rekor Muri, kota pertama di Indonesia yang seluruh RT-nya sudah dilengkapi dengan Seksi Perlindungan Anak," ujar Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Ayah Aniaya Anak di Tangsel, Ibu Minta Korban Dititipkan
Menurut pria yang akrab disapa Kak Seto, Pemerintah Kota Tangerang Selatan jangan terlalu fokus pada capaian rekor Muri yang telah diraih.
Seksi Perlindungan Anak yang sudah dibentuk di setiap lingkungan RT wilayah Tangerang Selatan harus dioptimalkan peran dan fungsinya.
"Kami hanya memohon kepada bapak wali kota atau wakil wali kota untuk kembali memberdayakan mengaktifkan, lembaganya sudah ada," kata Seto.
Baca juga: Besok, Polisi Akan Minta Keterangan Bocah yang Dianiaya Ayah Kandung di Serpong
"Ini mohon dikontrol dan diaktifkan betul-betul, karena kejadiannya ini kan sebetulnya kalau dari anaknya ini 24 jam dengan bapaknya dan akrab, senang," sambung Seto.
Kasus penganiayaan tersebut terungkap setelah video seorang anak dianiaya pria di indekos di Jalan Raya Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, viral di media sosial.
Dalam video itu, tampak seorang anak perempuan dijambak dan dipukul oleh pria itu. Anak tersebut terlihat lemas dan tak berdaya.
Baca juga: Polisi Sebut Kondisi Anak yang Dianiaya Ayahnya di Tangsel Membaik
Pria tersebut merekam sendiri aksi kejinya sambil mengeluarkan kata-kata kasar lantaran kesal diminta merawat anak tersebut oleh pasangannya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap WH (35), ayah kandung korban yang merupakan pelaku penganiayaan dalam video tersebut, Kamis (20/5/2021).
Kini, WH sudah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.
Dia dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.