TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi tengah mempertimbangkan izin hak asuh bocah 5 tahun korban penganiayaan anak di Serpong Utara, Tangerang Selatan, kepada keluarga dari pihak ayah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin setelah keluarga dari pihak ayah korban mendatangi Mapolres Tangerang Selatan.
"Karena kemarin dari pihak keluarga sudah ada yang kemari, dari pihak keluarga ayah ya," ujar Iman Imanuddin saat diwawancarai, Selasa (25/5/2021).
Dari kunjungan tersebut, Iman menilai bahwa kondisi keluarga dari pihak ayah cukup memungkinkan untuk mengasuh dan merawat korban. Terlebih lagi, Ibu korban tengah bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia.
Baca juga: Kak Seto: Penganiayaan Anak oleh Ayah Kandung di Serpong Jadi Catatan Merah Pemkot Tangsel
Meski begitu, kepolisian tetap menunggu hasil asesmen bersama Petugas Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangerang Selatan, sebelum menyerahkan korban kepada pihak keluarga.
"Dan kami lihat juga kondisinya cukup memungkinkan untuk anak dikembalikan ke pihak keluarganya. Karena kalau itu yang terbaik buat anak kembali ke keluarganya kan yang merawat," kata Iman.
Sampai saat ini, kata Iman, korban masih dirawat oleh petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan.
"Sekarang masih dalam pemeriksaan. Perintah Bapak Kapolda Metro Jaya dikawal sampai tuntas," jelas Iman.
Kasus penganiayaan tersebut terungkap setelah video seorang anak dianiaya pria di indekos di Jalan Raya Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, viral di media sosial.
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Ayah Aniaya Anak di Tangsel, Ibu Minta Korban Dititipkan
Dalam video itu, tampak seorang anak perempuan dijambak dan dipukul oleh pria itu. Anak tersebut terlihat lemas dan tak berdaya.
Pria tersebut merekam sendiri aksi kejinya sambil mengeluarkan kata-kata kasar lantaran kesal diminta merawat anak tersebut oleh pasangannya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap WH (35), ayah kandung korban yang merupakan pelaku penganiayaan dalam video tersebut, Kamis (20/5/2021).
Kini, WH sudah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.
Dia dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.