JAKARTA, KOMPAS.com - Uang hasil korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) tahun anggaran 2018 yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat juga mengalir ke para guru di sekolah itu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reopan Saragih mengatakan, para guru menerima dana sebesar Rp 1-2 juta dari hasil korupsi dana BOP itu.
Uang itu diberikan oleh Kepala Sekolah SMKN 53 berinisial W, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana BOP tahun anggaran 2018.
Baca juga: Kejaksaan Geledah Kantor Sudin Pendidikan I Jakbar Terkait Korupsi Dana BOP
Uang itu diberikan oleh W sebagai honor tambahan untuk para guru. Namun, sejumlah guru di sekolah itu menyatakan siap mengembalikan uang hasil korupsi itu kepada negara.
"Guru guru yang harusnya tidak boleh menerima horor mereka ingin mengembalikan. Nilainya kecil hanya Rp 1-2 juta," kata Reopan kepada Kompas.com, Selasa (25/5/2021).
Reopan menyebut, para guru itu tak tahu bahwa honor tambahan dari W adalah uang haram. Oleh karena itu, para guru itu tidak akan akan dijerat sebagai tersangka.
Baca juga: Gelapkan Dana BOS Rp 7,8 Miliar, Mantan Kepsek SMKN 53 Jakarta Jadi Tersangka
"Kan kasian juga, mereka juga punya itikad baik (mengembalikan) untuk pemulihan keuangan negara, walaupun nilainya tidak maksimal," kata Reopan.
Adapun W menggelapkan dan BOP bekerjasama dengan seorang Staf Suku Dinas Pendidikan 1 Jakarta Barat berisinial MF. Keduanya melajukan penggelapan dana BOP tahun anggaran 2018 yang total nilainya mencapai Rp7,8 miliar.