JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap komplotan pelaku pencurian rumah kosong di wilayah Jakarta Barat. Ada tiga orang yang sudah ditangkap dan satu orang masih diburu.
"Modus tersangka melancarkan aksinya dengan mencari target atau sasaran rumah-rumah mewah yang kosong atau sedang ditinggal penghuninya," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Joko Dwi Harsono, Selasa (25/5/2021).
Ketiga pelaku yang telah ditangkap, yakni JS 69 tahun, serta TL dan JL yang sama-sama berusia 50 tahun.
Baca juga: Guru SD di Jakarta Unggah Konten SARA, Politisi PDI-P Nilai Tak Cukup Hanya Permintaan Maaf
Lalu pelaku lainnya berinisial BG saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Keempat pelaku adalah komplotan yang telah beraksi sebanyak delapan kali. Dari jumlah itu, empat di antaranya telah dikonfirmasi melalui catatan laporan polisi.
Dua rumah yang disasar berada di kawasan Citra Garden 2 Pengadungan, Kalideres.
Dua lainnya, yakni di kawasan Taman Palem Lestari, Cengkareng Barat, dan di Jalan Jelambar Selatan,Grogol Petamburan.
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 500 juta dari empat rumah tersebut. Polisi masih menyelidiki penadah barang-barang curian para pelaku.
"Kalau penadahnya kita masih selidiki, kita masih kejar. Kalau memang ada penadahnya, pasti si penadahnya ini yang nanti mencairkan," ujar Joko.
Joko menambahkan, tersangka biasa melakukan aksinya siang hari berkisar antara pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Baca juga: Sandi Pembongkar Dugaan Korupsi Damkar Depok Mengaku Ditawari Uang oleh Bendahara
Dua dari tiga tersangka yang ditangkap juga merupakan mantan narapidana.
"Dari penangkapan pelaku tersebut, dua orang di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sudah pernah menjalani hukuman penjara sebanyak dua kali," ujar Joko.
Dari hasil penangkapan ini, polisi menyita barang bukti kejahatan di antaranya satu buah linggis warna hitam, satu helm, dua unit sepeda motor, empat pasang sepatu, tiga jaket, dan empat pasang sarung tangan.
Selain itu, polisi juga menyita obeng minus berukuran besar dengan gagang merah dan satu buah obeng minus berukuran sedang, tiga tongkat pendek yang terbuat dari besi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 juncto Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.