Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Jakarta Barat

Kompas.com - 25/05/2021, 17:33 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap komplotan pelaku pencurian rumah kosong di wilayah Jakarta Barat. Ada tiga orang yang sudah ditangkap dan satu orang masih diburu.

"Modus tersangka melancarkan aksinya dengan mencari target atau sasaran rumah-rumah mewah yang kosong atau sedang ditinggal penghuninya," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Joko Dwi Harsono, Selasa (25/5/2021).

Ketiga pelaku yang telah ditangkap, yakni JS 69 tahun, serta TL dan JL yang sama-sama berusia 50 tahun.

Baca juga: Guru SD di Jakarta Unggah Konten SARA, Politisi PDI-P Nilai Tak Cukup Hanya Permintaan Maaf

Lalu pelaku lainnya berinisial BG saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Keempat pelaku adalah komplotan yang telah beraksi sebanyak delapan kali. Dari jumlah itu, empat di antaranya telah dikonfirmasi melalui catatan laporan polisi.

Dua rumah yang disasar berada di kawasan Citra Garden 2 Pengadungan, Kalideres.

Dua lainnya, yakni di kawasan Taman Palem Lestari, Cengkareng Barat, dan di Jalan Jelambar Selatan,Grogol Petamburan.

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 500 juta dari empat rumah tersebut. Polisi masih menyelidiki penadah barang-barang curian para pelaku.

"Kalau penadahnya kita masih selidiki, kita masih kejar. Kalau memang ada penadahnya, pasti si penadahnya ini yang nanti mencairkan," ujar Joko.

Joko menambahkan, tersangka biasa melakukan aksinya siang hari berkisar antara pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Baca juga: Sandi Pembongkar Dugaan Korupsi Damkar Depok Mengaku Ditawari Uang oleh Bendahara

Dua dari tiga tersangka yang ditangkap juga merupakan mantan narapidana.

"Dari penangkapan pelaku tersebut, dua orang di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sudah pernah menjalani hukuman penjara sebanyak dua kali," ujar Joko.

Dari hasil penangkapan ini, polisi menyita barang bukti kejahatan di antaranya satu buah linggis warna hitam, satu  helm, dua unit sepeda motor, empat pasang sepatu, tiga jaket, dan empat pasang sarung tangan.

Selain itu, polisi juga menyita obeng minus berukuran besar dengan gagang merah dan satu buah obeng minus berukuran sedang, tiga tongkat pendek yang terbuat dari besi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 juncto Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com