JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta resmi memulai pra pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta.
Pra pendaftaran dibuka mulai 24 Mei sampai 4 Juni 2021 khusus untuk jenjang SMP, SMA dan SMK.
Dilansir dari situs sidanira.jakarta.go.id, pra pendaftaran baru dua hari dibuka, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang mendaftar sudah berada di angka 2.572.
Lulusan SD/MI/Paket A sebanyak 1.193, dan lulusan SMP/MTS/Paket B sebanyak 1.379 orang.
Adapun syarat pra pendaftaran PPDB yang harus dipenuhi CPDB sebagai berikut:
Baca juga: PPDB Jakarta 2021 Jalur Afirmasi: Jadwal, Syarat, Tahapan untuk Tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK
1. CPDD yang harus mengikuti pra pendaftaran, yaitu:
a. CPDB yang akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA dan/atau SMK;
b. CPDB yang berdomisili di DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2020, dengan ketentuan:
*Asal sekolah di luar provinsi DKI Jakarta;
*Lulusan tahun 2019 atau 2020 yang tidak terdaftar pada Satuan Pendidikan
*Asal Satuan Pendidikan Asing
2. Rincian dokumen yang diunggah:
a. Jenjang SMP
*Kartu Keluarga
*Nilai Rapor Kelas 4, Kelas 5, dan Kelas 6 Semester 1