TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah melimpahkan berkas kasus dua mafia tanah yang mengakuisisi lahan seluas 45 hektare di Pinang, Kota Tangerang, ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Dua mafia tanah itu berinisial DM (48) dan MCP (61). Mereka ditangkap polisi pada April 2021.
Modus yang digunakan, yakni DM melayangkan gugatan perdata terhadap MCP di PN Tangerang untuk mengakuisisi lahan tersebut.
Mereka seakan berselisih, padahal sebenarnya berkomplot.
"Hari ini, Selasa 25 Mei 2021, berkas perkara mafia tanah itu telah kami limpahkan ke PN Tangerang," ujar Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma saat dikonfirmasi, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Hendak Akuisisi Lahan 45 Hektare di Kota Tangerang, 2 Mafia Tanah Ditangkap Polisi
Dia menyatakan, DM dan MCP saat ini berstatus tahanan Kejari Kota Tangerang, di mana sebelumnya mereka berstatus tahanan kepolisian.
Pihaknya, lanjut Dapot, saat ini tengah menunggu jadwal persidangan kasus mafia tanah tersebut.
"Kami tinggal nunggu penetapan jadwal sidang. Apabila sudah ada, baru kami mengejar perkara dan membacakan dakwaan," paparnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya menuturkan kronologi pengungkapan kasus yang menjerat dua mafia tanah itu.
Baik DM dan MCP memiliki peran masing-masing dalam perkara tanah tersebut.
Baca juga: Modus Mafia Tanah di Kota Tangerang, Saling Gugat di Pengadilan Pakai Surat Palsu
Niat jahat mereka dimulai dengan cara saling menggugat untuk menguasai tanah tersebut di PN Tangerang.
"Tersangka DM menggugat perdata tersangka MCP. Ini bentuk mafia mereka," ujar Yusri.
"Sesama mereka, satu jaringan mereka saling gugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan perusahan atau warga masyarakat di situ," tutur Yusri.
Keduanya melakukan gugatan perdata sekitar April 2020. Satu bulan kemudian, tepatnya pada Mei 2020, hasil sidang perdata berujung damai.
Para tersangka langsung berencana mengakuisisi tanah seluas 45 hektar itu.
Baca juga: Mafia Tanah Saling Gugat Pakai Surat Palsu, Mengapa PN Tangerang Keluarkan Surat Eksekusi Lahan?