Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Raya Waisak, 120 Narapidana Beragama Buddha di Jakarta Dapat Remisi

Kompas.com - 26/05/2021, 11:19 WIB
Jessi Carina

Editor

Sumber Warta Kota

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada peringatan Hari Raya Waisak yang jatuh pada hari ini, Rabu (26/5/2021), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta memberikan remisi kepada 120 narapidana.

Kabar baik itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun.

Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2021 bagi narapidana yang memeluk agama Buddha tersebut dijelaskannya merujuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-589.PK.01.05.05 Tahun 2021 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK)
Waisak Tahun 2021 Tanggal 26/05/2021.

Berdasarkan data terkini, jumlah narapidana dan tahanan seluruh DKI Jakarta per tanggal 25 Mei 2021 mencapai sebanyak 18.051 orang.

Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Bantah Jual Korban yang Diperkosanya, KPAD: Usut Dugaan Perdagangan Anak

Antara lain narapidana sebanyak 12.710 orang dan tahanan sebanyak 5.341 orang.

Dari data tersebut, narapidana yang beragama Buddha tercatat ada sebanyak 294 orang.

Namun, lanjutnya, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi khusus Waisak tahun 2021 hanya sebanyak 120 orang atau sebesar 40,81 persen dari total tahanan.

"Terdapat dua RK (Remisi Khusus), yaitu RK pertama pengurangan sebagian hukuman bagi sebanyak 118 orang dan RK II langsung bebas sebanyak dua orang," ungkap Ibnu Chuldun dihubungi pada Rabu (26/5/2021).

Sementara, rincian besaran usulan remisi khusus yang diperoleh narapidana pada Remisi Khusus I antara lain, remisi 15 hari sebanyak tujuh orang, remisi 1 Bulan sebanyak 46 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 43 orang dan remisi 2 bulan sebanyak 22 orang.

Baca juga: Akhir Pelarian Begal Pengemudi Ojol di Tugu Tani, Berawal dari Curhat Korban di Medsos

Sedangkan Remisi Khusus II meliputi remisi 15 hari sebanyak satu orang dan remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang.

"Perincian yang diusulkan Remisi Khusus Waisak Tahun 2021 antara lain Usulan Remisi Khusus Hari Raya Waisak terkait Pasal 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 71 orang," ungkap Ibnu.

"Usulan Remisi Khusus Hari Raya Waisak terkait Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 9 orang serta Usulan Remisi Khusus Hari Raya Waisak terkait Tindak Pidana Umum sebanyak 33 orang," tutupnya. (DWI RIZKI)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Hari Raya Waisak, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Berikan Remisi Kepada 120 Orang Napi Beragama Buddha".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Warta Kota
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com