JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab mengaku masih pikir-pikir menyikapi vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Terhadap terdakwa dulu, bagaimana sikapnya dengan putusan ini?" kata hakim.
"Pikir-pikir," jawab Rizieq Shihab.
"Penuntut umum?" tanya hakim lagi.
"Pikir-pikir," jawab jaksa penuntut umum.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta dalam Kasus Megamendung
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terkait kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, pada 13 November 2020 lalu.
Jika tidak dibayar, akan dihukum pidana penjara lima bulan. Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
"Menyatakan terdakwa Moh. Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar kekarantina kesehatan. Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 5 bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Rizieq dianggap terbukti melakukan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Baca juga: Ini Link Live Streaming Sidang Vonis Rizieq Shihab
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.