Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Tanggal Penting Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung dari Rizieq Shihab

Kompas.com - 28/05/2021, 13:26 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 8 bulan atas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pada Kamis (27/5/2021), hakim menyatakan Rizieq bersalah melanggar kekarantinaan kesehatan dengan mengadakan pernikahan putri keempatnya sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW pada November lalu.

Baca juga: Pegawai yang Dipidanakan Indomaret: Saya Ingin Bekerja Kembali

Selain itu, Rizieq juga dinyatakan bersalah atas kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Akan tetapi, vonisnya lebih ringan, yakni denda sebesar Rp 20 juta subsider 5 bulan penjara.

Berikut kronologi tanggal penting kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung yang menjerat eks petinggi ormas Front Pembela Islam (FPI) itu.

10 November 2020

Rizieq tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sekitar pukul 09.40 WIB dengan pesawat Boeing 777-300 Saudi Arabian Airlines SV816.

Dia kembali ke Indonesia setelah selama tiga tahun menetap di Arab Saudi.

Kedatangannya disambut massa simpatisan yang sudah menunggu di bandara.

Dari bandara, Rizieq langsung menuju kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Kala SiCepat Ekspress Tolak Mediasi Usai Kurirnya Diancam Senjata Tajam dan Trauma

13 November 2020

Rizieq melakoni kegiatan pertamanya setelah kembali ke Indonesia, yaitu Maulid Nabi di Majalis Taklim Al Afaf pimpinan Al Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf di Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat dini hari.

Pada Jumat siang, Rizieq beserta rombongan menyambangi Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, untuk menghadiri acara peletakan batu.

Dalam perjalanan, Rizieq disambut ribuan simpatisan saat melintas di daerah Puncak, Bogor.

14 November 2020

Rizieq mengadakan pernikahan putri keempatnya, Sharifa Najwa Shihab, sekaligus Maulid Nabi Muhammad di kediamannya di Petamburan pada Sabtu malam.

Baca juga: Rizieq Shihab Divonis Lebih Ringan, Hakim Sebut Ada Diskriminasi hingga Tak Terbuktinya Pasal Penghasutan

Para tamu membanjiri tempat acara. Protokol kesehatan seperti menjaga jarak pun sulit diterapkan.

Tak hanya itu, banyak tamu yang terlihat tidak mengenakan masker sebagaimana diwajibkan pemerintah di masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

16 November 2020

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudhana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahradi Novianto dicopot dari jabatannya karena acara kerumunan Rizieq di Megamendung dan Petamburan.

Selain mereka, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dan Kapolres Bogor Roland Ronaldy juga dipecat dari jabatannya.

17 November 2020

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil polisi terkait kerumunan di Petamburan.

Ia dicecar dengan 33 pertanyaan selama 9,5 jam pemeriksaan.

22 November 2020

Anies mengakui bahwa ada peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Ibu Kota dalam dua pekan terakhir.

Anies memaparkan, jumlah kasus positif Covid-19 di Ibu Kota pada 21 November adalah 125.822 atau meningkat 11,62 persen dibandingkan dua pekan sebelumnya, yakni 111.201 kasus.

23 November 2020

Sejumlah pejabat diperiksa terkait kasus kerumunan di Petamburan. Salah satunya adalah Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria.

Riza dicecar sebanyak 46 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berjalan selama 8 jam.

24 November 2020

Kepala KUA Tanah Abang Sukana dibebastugaskan dan dimutasi sebagai penghulu di wilayah Jakarta Pusat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com