Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut Sarana Jaya Ditahan KPK, Wagub: Pelajaran untuk Jajaran BUMD Jakarta

Kompas.com - 28/05/2021, 19:40 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan penahanan eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pelajaran untuk seluruh jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

Dia mengatakan tidak hanya jajaran BUMD, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI juga harus belajar dari kasus tersebut.

"Bagi Pemprov menjadi pelajaran bagi semua jajaran BUMD semua kita pejabat PNS untuk lebih berhati-hati," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/5/2021).

Baca juga: Profil Yoory Corneles Pinontoan, Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Pengadaan Lahan

Riza juga meminta agar setiap jajaran BUMD dan PNS di DKI Jakarta melakukan pekerjaannya sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada.

"Juga SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ada, dan juga tidak kalah penting. Mari kita pastikan bahwa Jakarta harus bebas dari KKN (korupsi, kolusi, nepotisme)," kata Riza.

Di sisi lain, Riza mengatakan Pemprov DKI tetap menyikapi proses hukum yang dijalani Yoory dengan asas praduga tak bersalah.

Dia mengatakan semua pihak harus menghormati hak yang dimiliki oleh Yoory sebagai tersangka.

Begitu juga dengan hak-hak penegak hukum untuk memeriksa setiap orang yang terlibat dalam kasus pembelian lahan di Munjul, Jakarta Timur itu.

"Umpamanya punya hak banding dari aparat juga punya hak masing-masing. Mari kita saling menghormati saling mendukung satu sama lain," kata Riza.

Baca juga: Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Resmi Ditahan KPK sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan

Adapun sebelumnya, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon Jakarta Timur.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Yoory resmi ditahan selama 20 hari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah memeriksa saksi sebanyak 40, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara YRC sebanyak 20 hari terhitung 27 Mei 2021," ucap Ghufron dalam konferensi pers ditayangkan di akun twitter KPK @KPK RI, Kamis (27/5/2021).

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon mencuat ke publik setelah Eks Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (5/3/2021).

"Sejak hari Jumat (5 Maret 2021) ditetapkan tersangka oleh KPK," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Senin (8/5/2021).

Riza mengatakan, setelah diketahui sebagai tersangka, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil keputusan menonaktifkan Yoory sebagai Dirut Pembangunan Sarana Jaya.

Berselang 25 hari, Anies resmi mencopot secara permanen Yoory dari jabatannya.

Anies mengganti Yoory dengan Agus Himawan yang dinilai mampu membawa Perumda Sarana Jaya kembali bangkit.

Diketahui Pemprov DKI Jakarta melalui Perumda Sarana Jaya sudah menggelontorkan uang senilai Rp 217 miliar untuk pengadaan lahan seluas 4,1 hektar tersebut.

Namun uang tersebut raib dan status tanah masih belum berpindah tangan ke Pemprov DKI Jakarta dibawa lari oleh mafia tanah Anja Runtuwene.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com