JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivitas pabrik makanan olahan beku di wilayah Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara milik Usaha Dagang (UD) Athien mencemari air Kali Sodetan Angke dengan limbah produksinya.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin LH Jakarta Utara Suparman, mengatakan akan mencabut izin usaha perusahaan tersebut dalam waktu tiga sampai lima hari mendatang, jika aktivitas pencemaran tidak dihentikan.
"Bahwa UD Athien harus menutup akses pembuangan air limbah produksi yang mengarah langsung ke Kali Sodetan Angke tersebut dan gunakan IPAL yang dimiliki. Apabila peringatan tidak dilaksanakan dalam tiga sampai lima hari, kami akan cabut izin usahanya," ujar Suparman dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (28/5/2021).
Baca juga: Wagub DKI: Lahan di Munjul dalam Kasus Korupsi Eks Dirut Sarana Jaya Belum Lunas
Pabrik bakso ikan dan otak-otak UD Athien diketahui memiliki Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) dengan sistem pengolahan gravitasi atau pengendapan, yang terdiri dari tiga bak berukuran masing-masing, panjangnya satu meter, lebar satu meter dan kedalaman 1,5 meter.
Sayangnya, IPAL tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal sesuai ketentuan karena limbah pabrik yang memproduksi bakso ikan dan otak-otak mencemari Kali sodetan Angke.
Supratman menegaskan praktik pembuangan limbah secara langsung tanpa proses pengolahan sangat tidak dibenarkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.