JAKARTA, KOMPAS.com - AA, pembunuh perempuan berinisial IWA di sebuah kamar hotel di Menteng, Jakarta Pusat, juga merupakan seorang penjambret.
Berdasarkan catatan kepolisian, AA pernah menjambret sebanyak tiga kali.
"Pertama pada 12 Januari (2021), barang bukti berupa (satu unit) handphone di daerah Munjul, Jakarta Timur," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya dalam konferensi pers, Minggu (30/5/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan di Kamar Hotel Menteng
Kedua, AA menjambret di Cipayung, Jakarta Timur, pada 3 Februari 2021, dengan barang bukti berupa satu unit handphone.
Terakhir, AA menjambret di Condet, Jakarta Timur, pada 27 Februari 2021, dengan sasaran yang sama yaitu handphone.
Dari ketiga barang bukti tersebut, lanjut Arsya, seluruh hasilnya digunakan untuk judi online.
Baca juga: Polisi: Pembunuh Perempuan di Kamar Hotel Menteng Keranjingan Judi Online
Adapun AA membunuh IWA di sebuah kamar hotel di Menteng pada Rabu (26/5/2021).
Pembunuhan bermula saat AA dan IWA berkenalan lewat aplikasi kencan.
Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, IWA merupakan wanita panggilan atau pekerja seks komersial (PSK).
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Perempuan di Hotel Kawasan Menteng, Awalnya Kenalan lewat Aplikasi Kencan
"Kejadian ini bermula dari keinginan (pelaku) melampiaskan nafsu dengan bantuan aplikasi kencan untuk mendapatkan jasa layanan seks," kata Setyo.
Setelah melakukan hubungan seksual dengan IWA, AA kemudian berniat mencuri barang milik IWA.
"Tersangka ini sudah berencana untuk mengambil barang milik korban yang kemudian harus membuat korban meregang nyawa," tutur Setyo.
Baca juga: Mayat Perempuan di Kamar Hotel Menteng: Tanpa Busana, Diduga Dibunuh Teman Kencan
Hal itu terbukti dangan tersangka hanya membawa uang Rp 250.000, sedangkan tarifnya Rp 500.000.
Sewaktu IWA bersih-bersih setelah memberikan layanan kepada AA, di situlah AA mencekik leher IWA.
"AA berencana mengambil barang berharga IWA dan diuangkan, hasilnya digunakan untuk judi online. Jadi AA sudah keranjingan judi online," kata Setyo.
Setyo juga menyebut AA sedang terlilit utang.
AA pun terjerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.