Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 1.368 Kendaraan yang Disekat Polisi Selama 6-31 Mei 2021 di Kota Tangerang

Kompas.com - 01/06/2021, 19:43 WIB
Muhammad Naufal,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota menyekat total 1.368 kendaraan di posko penyekatan dan posko check point yang didirikan di seputar Kota Tangerang, Banten, selama larangan dan pengetatan mudik Lebaran mulai 6-31 Mei 2021.

Sebagai informasi, kepolisian mendirikan posko check point di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kota Tangerang, dan posko penyekatan di Jalan MH Thamrin, Pinang, Kota Tangerang.

Kedua posko itu didirikan dalam rangka penegakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 dan pengetatan mudik pada 18-31 Mei 2021.

KBO Satlantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Agus Pribadi menyatakan, ribuan kendaraan yang disekat itu terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat.

Baca juga: Polisi Sebut Penyekatan Mudik Lebaran 2021 Mungkin Berakhir Malam Ini

"Kendaraan roda dua dan roda empat yang disuruh putar balik ada 1.368," ungkap Agus melalui pesan singkat, Selasa (1/6/2021).

"Itu disekat dari dua posko. Seluruhnya," sambungnya.

Agus berujar bahwa jajarannya tidak menemukan kendaraan pribadi yang dijadikan travel gelap atau dijadikan angkutan umum mulai 6-31 Mei 2021.

Kepolisian, lanjutnya, lantas tidak menyita satupun kendaraan yang disekat selama 26 hari tersebut.

"Enggak ada yang disita," ucap Agus.

Baca juga: Catat, Penyekatan Kendaraan Kembali Diberlakukan di Jalur Puncak Bogor

Meski demikian, Agus mengaku belum mengetahui jumlah pasti berapa kendaraan roda empat dan roda dua dari 1.368 kendaraan tersebut.

Dia berharap, meski sudah tidak ada lagi posko yang didirikan kepolisian, warga di Kota Tangerang tetap menerapkan protokol kesehatan agar dapat meminimalisir penyebaran virus Covid-19.

"Tetap disiplin protokol kesehatan mengingat saat ini masih pandemi Covid-19," imbau dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com