Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Rizieq Shihab Ajukan Banding dalam Kasus Kerumunan di Petamburan dan Megamendung

Kompas.com - 02/06/2021, 07:51 WIB
Nursita Sari

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan banding terhadap vonis hakim dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa pihaknya secara resmi akan mengajukan banding pada Rabu (2/6/2021) ini.

"Kami akan banding resmi besok (hari ini). Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu," kata Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, dikutip Antara.

Baca juga: Rizieq Shihab Divonis Lebih Ringan dalam Kasus Petamburan-Megamendung, Jaksa Ajukan Banding

Aziz mengatakan bahwa kliennya sebenarnya telah menerima vonis hakim dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung tersebut.

"HRS dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legowo vonis kemarin," ujar Aziz.

Vonis hakim terhadap Rizieq

Pada 27 Mei 2021, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Dalam kasus Petamburan, Rizieq divonis delapan bulan penjara.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap lima terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, yang menjadi panitia acara Maulid Nabi di Petamburan.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara.

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.

Baca juga: Kilas Balik Kasus Kerumunan Petamburan Rizieq Shihab: Difasilitasi Negara, Buat Pejabat Dipecat, hingga Divonis

Sementara dalam kasus Megamendung, majelis hakim menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terhadap Rizieq.

Jika tidak dibayar, Rizieq akan dihukum pidana penjara lima bulan

Vonis terhadap Rizieq ini juga lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa yang menuntut eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta.

Jaksa ajukan banding

Jaksa penuntut sudah lebih dulu mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Hal ini dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.

"Pada Jumat (28/5/2021), jaksa penuntut umum menyatakan banding terhadap perkara nomor 221, 222, dan 226," kata Alex saat dikonfirmasi, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Mengacu Vonis Kasus Petamburan dan Megamendung, Pengacara: Rizieq Shihab Bebas Juli 2021

Perkara nomor 221 adalah kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq.

Perkara nomor 222 adalah kasus kerumunan Petamburan dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Sementara itu, perkara nomor 226 adalah kasus kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Rizieq.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com