Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vila Hasil Korupsi Dana BOS Mantan Staf Suku Dinas Pendidikan Jakbar Sudah Dijual

Kompas.com - 02/06/2021, 16:12 WIB
Sonya Teresa Debora,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vila yang dibeli dengan menggunakan uang hasil korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) oleh MF, mantan staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat, telah dijual.

"Pengakuan yang bersangkutan juga, katanya vila tersebut telah dijual. Tapi untuk pastikan kami akan turun ke lapangan dan pastikan fisik di lapangan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Dwi Agus Arfianto dalam konferensi pers di Kejari Jakbar, Rabu (2/6/2021).

Kepada penyidik dari kejaksaan, MF mengaku membeli vila di Puncak Bogor, Jawa Barat tersebut seharga Rp 400 juta.

Baca juga: Penggelapan Dana BOP di SMKN 53 Jakbar: Uang Korupsi Dipakai Beli Vila hingga Honor Guru

MF juga mengaku bahwa dialah yang berinisiatif menjual vila hasil korupsi tersebut.

Selain MF, mantan kepala sekolah berinisial W juga terlibat korupsi dana BOP.

Agus menyatakan bahwa sejumlah guru dan staf SMKN 53 Jakarta telah mengembalikan uang pemberian W, yang mereka kira sebagai insentif.

Dana tersebut belakangan diketahui seabgai hasil korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional Penyelenggaran (BOP) tahun anggaran 2018 oleh W.

Uang tersebut dikumpulkan secara kolektif oleh para guru dan staf lalu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 27 dan 31 Mei 2021. 

Baca juga: Guru dan Staf SMKN 53 Jakarta Kembalikan Uang Korupsi Dana BOP Senilai Rp 206 Juta

"Hari Kamis (27/5/ 2021) dan Senin (31/5/2021) penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima pengembalian uang atas penyalahgunaan dana BOS dan dana BOP sejumlah Rp 206.825.000 yang diterima dari para guru, tenaga KKI dan staf pada SMKN 53 Jakarta Barat," kata Agus.

Namun, Agus tak merinci berapa banyak guru maupun staf yang mengembalikan dana tersebut.

Dana tersebut kini berada di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Jakarta Barat.

Menurut Agus, awalnya, para guru dan staf tidak mengetahui asal dana tersebut.

Baca juga: Korupsi Dana BOP Rp 7,8 Miliar, Kepsek SMKN 53 Jakbar Bagi-bagi ke Para Guru

"Saudara W berinisiatif sendiri menambahkan insentif bagi rekan guru, KKI dan tenaga staf yang menyalahi juknis dan juklak atas penyalahgunaan dana BOP dan BOS," kata Agus.

Agus menegaskan bahwa para guru maupun staf tak akan dijerat pasal apapun. Pasalnya, mereka tidak tahu menahu terkait perkara penggelapan dana. Mereka juga telah beritikad baik mengembalikan uang tersebut.

Atas perbuatannya kini baik W da MF sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik W dan MF belum ditahan oleh Kejari Jakarta Barat.

Alasannya, saat ini pihak Kejari Jakarta Barat masih menunggu pemeriksaan dari Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com