JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pihak untuk menentukan jenis penindakan terhadap pesepeda yang melanggar aturan keluar jalur khusus.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, rapat koordinasi dengan pihak yang terlibat dalam crime justice system (CJS) akan digelar pada pekan depan.
"Nanti dengan adanya rapat akan diambil sebuah keputusan, bagaimana SOP yang akan kita terapkan. Ini pertama kali, belum ada yurisprusdensinya di Indonesia," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Polda Metro Kaji Rencana Tilang bagi Pesepeda ke Luar Jalur Khusus
Sambodo mengatakan, selama ini Polda Metro Jaya sedang mengkaji sanksi yang akan diberikan kepada pesepeda yang gowes keluar jalur khusus.
Dia mengatakan, penindakan sanksi tilang merupakan opsi terakhir yang dilakukan oleh kepolisian terhadap pelanggar.
"Tilang itu adalah last option atau option-option terakhir dari pada upaya-upaya yang dilakukan oleh kepolisian dalam rangka melaksanakan tugasnya dan juga sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat," kata Sambodo.
Baca juga: Polda Metro Kaji Sanksi Sita Sepeda bagi Pesepeda yang Gowes di Luar Jalur Khusus
Namun, apa yang akan disita terhadap pesepeda yang melanggar, polisi akan menetapkan usai rapat koordinasi dengan para CJS pada pekan depan.
"Apakah yang disita nanti sebagai alat barang bukti sepeda atau cukup dengan KTP si pesepeda tentu nanti akan kita atur. Kalau memang sudah diputuskan bersama tentu nanti akan kita sampaikan," kata Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.