JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, Andi Tatat, dituntut dua tahun penjara terkait kasus tes usap (swab test) Rizieq Shihab di rumah sakit tersebut.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Tatat selama dua tahun penjara dengan perintah supaya terdakwa ditahan," kata Jaksa.
Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Tes Usap RS Ummi, Rizieq Shihab Siapkan Pleidoi
Jaksa menilai, Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong dengan sengaja terkait hasil tes usap Rizieq di RS Ummi.
Jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan. Andi dinilai tidak patut dalam penanganan Covid-19 sebagaimana seharusnya, padahal ia dokter dan dirut RS.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penanggulangan Covid-19," lanjut jaksa.
Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Tes Usap RS Ummi, Rizieq Shihab Dianggap Berbelit dan Tak Sopan
Dalam dakwaan pertama, Andi dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat 1 subsider Pasal 14 ayat 2 lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan kedua, Andi didakwa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan ketiga, Andi didakwa telah melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.