TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kejaksaan menyebut negara rugi Rp 1,12 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangerang Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan Aliansyah menjelaskan, angka kerugian negara itu didapatkan dari hasil penghitungan yang dilakukan dan dilaporkan Inspektorat Tangerang Selatan.
"Kita telah menerima laporan hasil pemeriksaan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.122.000.000 sekian, Rp 1,12 miliar lebih penghitungan kerugian negara," ujar Aliansyah kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Kejari Tetapkan Bendahara Umum KONI Tangsel sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah
Saat ini, kata Aliansyah, Kejari telah menetapkan satu tersangka, yakni SHR selaku Bendahara Umum KONI Tangerang Selatan.
Dana senilai Rp 1,12 miliar itu diduga diselewengkan oleh tersangka dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait kegiatan yang dilakukan KONI Tangerang Selatan.
"Pertanggungjawabannya ini diduga manipulatif," kata Aliansyah.
Aliansyah menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kasus korupsi dana yang terjadi di KONI Tangerang Selatan.
Sementara itu tersangka sudah dibawa ke Ruang Tahanan Serang untuk ditahan selama 20 hari kedepan.
SHR dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Nanti berkembanglah di penyidikan, Di persidangan juga. Tapi (kerugian) ini sudah laporan hasil pemeriksaan dari inspektorat," ucap Aliansyah.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara KONI Tangsel Tertunduk Saat Dibawa ke Mobil Tahanan
Sebelumnya, Penyidik Kejari Tangerang Selatan menggeledah kantor Sekretariat KONI Kota Tangerang Selatan, Kamis (8/4/2021).
Penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.
Dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut berawal dari kecurigaan adanya sejumlah penyelenggaraan kegiatan yang dipertanggungjawabkan secara fiktif.
Selain itu, ada dugaan lain seperti pemotongan dana hibah dan perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh KONI Tangerang Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti 130 eksemplar dokumen yang dianggap berkaitan dengan dana hibah KONI Tangerang Selatan.
Dokumen yang diamankan tersebut terdiri dari surat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah KONI, kwitansi, dan bukti bayar.
Selain itu, terdapat satu unit komputer di Kantor Sekretariat KONI Tangerang Selatan yang turut diamankan.
"Barang-barang yang didapatkan dapatkan dari penggeledahan dilakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangerang Selatan 2019," ujar Aliansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.