TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kejaksaan menetapkan SHR, Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangerang Selatan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan Aliansyah menjelaskan, tersangka diduga memanipulasi laporan pertangungjawaban (LPJ) sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh KONI Tangerang Selatan.
"Sementara mengenai pertanggungjawabannya, seputar ini. Pertanggungjawabannya ini diduga manipulatif," ujar Aliansyah kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Menurut Aliansyah, sejumlah kegiatan dalam LPJ tersebut berlangsung menggunakan dana hibah KONI Tangerang Selatan 2019.
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Tangsel, Kejari Sebut Negara Rugi Rp 1,12 Miliar
"Tentu pertanggungjawaban kegiatan yang menggunakan dana hibah tahun 2019," kata Aliansyah.
Namun, dia belum menjelaskan secara rinci sejumlah kegiatan KONI Tangerang Selatan yang tercatat dalam laporan pertanggungjawaban fiktif tersebut.
Aliansyah hanya menyebut bahwa negara mengalami kerugian Rp 1,12 miliar atas kasus korupsi dana hibah KONI tersebut. Angka kerugian itu berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan dan dilaporkan oleh Inspektorat Tangerang Selatan
"Nantilah berkembang," pungkasnya.
Adapun saat ini, tersangka sudah ditahan di Ruang Tahanan Serang untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.
SHR dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara KONI Tangsel Tertunduk Saat Dibawa ke Mobil Tahanan
Aliansyah menegaskan bahwa pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kasus korupsi dana yang terjadi di KONI Tangerang Selatan.
Sebelumnya, Penyidik Kejari Tangerang Selatan menggeledah kantor Sekretariat KONI Kota Tangerang Selatan, Kamis (8/4/2021).
Penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.
"Dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangerang Selatan 2019," ujar Aliansyah dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (9/4/2021).
Dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut berawal dari kecurigaan adanya sejumlah penyelenggaraan kegiatan yang dipertanggungjawabkan secara fiktif.