Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Hibah, Bendahara KONI Tangsel Manipulasi LPJ Kegiatan

Kompas.com - 04/06/2021, 15:33 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kejaksaan menetapkan SHR, Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangerang Selatan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan Aliansyah menjelaskan, tersangka diduga memanipulasi laporan pertangungjawaban (LPJ) sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh KONI Tangerang Selatan.

"Sementara mengenai pertanggungjawabannya, seputar ini. Pertanggungjawabannya ini diduga manipulatif," ujar Aliansyah kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).

Menurut Aliansyah, sejumlah kegiatan dalam LPJ tersebut berlangsung menggunakan dana hibah KONI Tangerang Selatan 2019.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Tangsel, Kejari Sebut Negara Rugi Rp 1,12 Miliar

"Tentu pertanggungjawaban kegiatan yang menggunakan dana hibah tahun 2019," kata Aliansyah.

Namun, dia belum menjelaskan secara rinci sejumlah kegiatan KONI Tangerang Selatan yang tercatat dalam laporan pertanggungjawaban fiktif tersebut.

Aliansyah hanya menyebut bahwa negara mengalami kerugian Rp 1,12 miliar atas kasus korupsi dana hibah KONI tersebut. Angka kerugian itu berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan dan dilaporkan oleh Inspektorat Tangerang Selatan

"Nantilah berkembang," pungkasnya.

Adapun saat ini, tersangka sudah ditahan di Ruang Tahanan Serang untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.

SHR dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara KONI Tangsel Tertunduk Saat Dibawa ke Mobil Tahanan

Aliansyah menegaskan bahwa pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kasus korupsi dana yang terjadi di KONI Tangerang Selatan.

Sebelumnya, Penyidik Kejari Tangerang Selatan menggeledah kantor Sekretariat KONI Kota Tangerang Selatan, Kamis (8/4/2021).

Penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.

"Dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangerang Selatan 2019," ujar Aliansyah dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (9/4/2021).

Dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut berawal dari kecurigaan adanya sejumlah penyelenggaraan kegiatan yang dipertanggungjawabkan secara fiktif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com