JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangerang Selatan (Tangsel) memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel menetapkan satu orang tersangka dari KONI dalam dugaan kasus tersebut.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari sebelumnya menggeledah kantor sekretariat KONI Tangsel pada 9 April 2021.
Dari situ, penyidik mengamankan barang bukti 130 eksemplar dokumen yang dianggap berkaitan dengan dana hibah KONI Tangsel.
Dugaan penyalahgunaan dana hibah berawal dari kecurigaan adanya sejumlah penyelenggaraan kegiatan yang dipertanggungjawabkan secara fiktif.
Selain itu, ada dugaan lain seperti pemotongan dana hibah dan perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh KONI Tangerang Selatan.
Kejaksaan menyebut negara rugi Rp 1,12 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tangsel.
Kepala Kejari Tangerang Selatan Aliansyah mengatakan, Bendahara Umum KONI Tangerang Selatan SHR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Jumat (4/6/2021).
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah alat bukti terkait dugaan korupsi tersebut.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara KONI Tangsel Tertunduk Saat Dibawa ke Mobil Tahanan
Saat ini, SHR sudah ditahan di Ruang Tahanan Kota Serang. Sementara itu, Kejari Tangerang Selatan masih menyelidiki lebih lanjut kasus korupsi tersebut
"Tim penyidik sudah melakukan pengumpulan alat-alat bukti," kata Aliansyah.
SHR yang saat itu telah menggunakan rompi merah muda hanya dapat tertunduk lesu saat digelandang keluar dari Kantor Kejari.
Tak ada pernyataan apapun yang disampaikan kepada awak media di lokasi sampai akhirnya dia masuk ke mobil tahanan.
Aliansyah menjelaskan, negara rugi Rp 1,12 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tangsel itu.
Angka kerugian didapatkan dari hasil penghitungan yang dilakukan dan dilaporkan Inspektorat Tangerang Selatan.