Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencurian Motor di Petamburan yang Viral di Medsos, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Kompas.com - 05/06/2021, 15:26 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Tanjung Duren menangkap empat tersangka kasus pencurian motor di Petamburan, Jakarta Pusat, yang sempat viral di media sosial.

Hal itu disampaikan Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Rosana Labobar dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Sabtu (5/6/2021).

"Merilis hasil tim buser, perkara pencurian sepeda motor, kejadian 29 Mei sekitar pukul 14-15.00 WIB dan di mana kejadian yang viral di salah satu media sosial," kata Rosana.

Rosana menuturkan, pihaknya baru menerima laporan dari korban pada Senin (31/5/2021).

Tim Buser kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV, dan berhasil menangkap salah satu tersangka, PS di kawasan Kebon Jeruk.

Baca juga: Pria Tewas di Bawah JPO Tanjung Barat, Polisi: Korban Sempoyongan Lalu Terjatuh

"Tim reskrim Polsek Tanjung Duren menemukan tersangka yang viral pada saat itu terekam jelas di CCTV, TKP-nya di daerah Kebon Jeruk," tutur Rosana

"Saat itu PS ditemukan barbuk berupa celana, jaket, dan helm yang digunakan tersangka pada saat beraksi yang terkam di CCTV," lanjutnya.

Seteah diperiksa, PS mengaku tak sendiri saat melakukan aksi pencurian itu.

"Tapi ada satu temannya yang kita tangkap di daerah Grogol Petamburan, yaitu GR," ujar Rosana.

Hasil curian mereka dijual ke penadah berinisial IM. Penadah tersebut kemudian ditangkap di daerah Daan Mogot.

Polisi menyita uang Rp 2,4 juta hasil penjualan motor.

Baca juga: Tepergok Bobol ATM, 2 Pencuri Ditangkap Sekuriti di UT Pondok Cabe

Pengembangan perkara, polisi lalu menangkap penadah lain berinisial OD di Pandeglang, Banten.

"Dari tersangka OD ini kita mengamankan bukan saja satu motor yang dicuri saat 29 Mei, tapi kita amankan 9 unit. Jadi total ada 10 unit motor yang dicuri, yang dijual kepada saudara OD di Pandegelang," ucap Rosana.

"Memang kasus curanmor jaringan antar kota, antar Jakarta dan Banten," lanjutnya.

Tiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan OD dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com