JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah berbagai upayanya memfasilitasi pengguna sepeda di Ibu Kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji akan mendorong gedung perkantoran untuk menyediakan lahan parkir khusus sepeda.
Anies menyebutkan, saat ini aturan untuk penyediaan lahan parkir sepeda sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 51 Tahun 2020 yang sudah berlaku sejak 5 Juni 2020.
"Sudah ada peraturannya, tapi sekarang fasenya adalah fase edukasi. Artinya sudah dibuat aturannya, lalu dianjurkan untuk dilaksanakan, lalu kita akan dorong," ujar Anies di Jakarta, Sabtu (5/6/2021), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Karpet Merah Pesepeda dari Anies: Masuk MRT sampai Road Bike Boleh Keluar Jalur Sepeda
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perkantoran hingga pusat perbelanjaan wajib menyediakan minimal 10 persen lahan parkir untuk sepeda.
"Kita mewajibkan tempat perkantoran yang mempunyai parkir kendaraan bermotor mengharuskan ada 10 persen tempat parkir dipakai untuk sepeda," imbuhnya.
Anies mengungkapkan, peraturan tersebut dibuat agar masyarakat Jakarta semakin terpacu untuk menggunakan sepeda sebagai alat transportasi dibandingkan kendaraan bermotor pribadi.
Baca juga: JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang, Sepeda Road Bike dan Mobil Melintas Bersama
"Saya menganjurkan pakai sepeda ke tempat kerja. Misalnya, Jangkauannya jauh, minimal taruh sepeda di tempat kerja, supaya ketika mau pergi dalam jarak dekat untuk makan siang, pergi ke kantor sebelah bisa menggunakan sepeda," pungkas Anies.
Artikel di atas telah tayang di Antaranews.com dengan judul "Pemprov DKI edukasi perkantoran agar sediakan parkir sepeda".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.