Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB DKI Jakarta Dibuka Hari Ini, Berikut Panduan Cara Daftar, Syarat Masuk, hingga Link Pendaftaran

Kompas.com - 07/06/2021, 05:54 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA resmi dibuka hari ini.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 32 Tahun 2021 yang mengatur segala ketentuan dan aturan PPDB DKI tahun 2021.

Berbeda dengan PPDB tahun 2020, pendaftaran PPDB tahun 2021 yang dibuka mulai hari ini hanya diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta.

Baca juga: PPDB 2021 Dibuka, Ini Syarat Masuk SD di Jakarta

Pasal 1 ayat (11) Pergub No 32 Tahun 2021 berbunyi, Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas dalam keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

Pendaftaran PPDB DKI yang dibuka hari ini adalah jalur afirmasi dan jalur pindah tugas orangtua dan anak guru untuk jenjang SD serta jalur prestasi baik akademik maupun non-akademik dan jalur pindah tugas orangtua dan anak guru untuk SMP dan SMA. 

Baca juga: Hari Pertama PPDB Jakarta, Orangtua Siswa Keluhkan Situs Error

Sementara itu, jalur seleksi PPDB DKI tahun 2021 dibagi menjadi empat bagian yakni:

  1. Jalur prestasi: Apresiasi pada anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.
  2. Jalur afirmasi: Kesempatan lebih besar bagi calon peserta didik baru yang berasal dari anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia karena Covid-19, serta anak dari keluarga tidak mampu pemegang data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), dan anak pengemudi mitra TransJakarta.
  3. Jalur zonasi: Jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
  4. Jalur pindah tugas orangtua dan anak guru: Kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.

Secara umum ada tiga tahap pendaftaran PPDB DKI Jakarta tahun 2021, yakni:

  1. Pendaftaran secara online dari rumah
  2. Verifikasi pendaftaran online oleh administrator atau operator
  3. Melihat hasil seleksi PPDB dan melakukan lapor diri dari rumah oleh calon peserta didik

Baca juga: PPDB 2021: Ini Syarat Masuk dan Proses, dan Jadwal Jenjang SMP di Jakarta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com