JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 resmi dimulai hari ini, Senin (7/6/2021).
Oleh karenanya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengunggah informasi lengkap mengenai tahapan pelaksanaan PPDB yang dilakukan secara daring atau online.
Informasi tersebut diunggah melalui akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI, @disdikdki, Senin.
Di antara informasi yang diberikan adalah tentang:
Adapun mekanisme pendaftarannya adalah sebagai berikut:
- buka laman PPDB di web ppdb.jakarta.go.id,
- calon peserta didik baru (CPDB) akan diarahkan ke halaman dashboard,
- pilih jenjang,
- pilih jalur perpindahan tugas orangtua dan anak guru,
- klik menu daftar,
- CPDB wajib mengisi form yang disediakan,
- jika CPDB berasal dari sekolah di wilayah DKI Jakarta maka masukkan 10 digit nomor peserta sidanira,
- jika berasal dari sekolah luar DKI Jakarta masukkan 10 digit nomor NISN, sekolah asal, jenis lulusan, dan tahun lulus,
- kemudian klik lanjutkan,
- lengkapi biodata siswa,
- masukkan alamat sesuai dengan domisili DKI Jakarta,
- isi data tambahan berupa nomor akta kelahiran dan nomor handphone,
- pilih status siswa,
- masukkan nilai raport sesuai dengan formulir yang disediakan,
- nilai raport yang dimasukkan adalah nilai pengetahuan,
- klik lanjutkan,
- CPDB mengunggah dokumen yang diwajibkan sebagai persyaratan,
- pastikan dokumen yang diunggah adalah benar dan sesuai,
- jika sudah yakin klik lanjutkan,
- CPDB dapat memilih maksimal tiga sekolah peminatan atau kompetensi yang berbeda,
- untuk CPDB berstatus anak guru, hanya bisa memilih satu sekolah yang sama dengan tempat orangtua bekerja,
- periksa kembali pilihan sekolah,
- baca pernyataan persetujuan, jika data sudah benar centang kotak persetujuan lalu klik lanjutkan,
- CPDB wajib mencetak tanda bukti ajuan pendaftaran.
Baca juga: Website PPDB DKI Jakarta Lemot, Disdik: Karena Load Tinggi
Pada jalur perpindahan tugas orangtua dan anak guru, sebelum CPDB melihat pengumuman hasil seleksi, CPDB wajib memantau status verifikasi dokumen yang sudah diuanggah dengan cara:
- klik menu daftar,
- klik menu cetak ulang pendaftaran online,
- masukkan nomor peserta yang didapat dari bukti ajuan pendaftaran,
- klik cari siswa,
- jika status dokumen masih dalam proses verifikasi, maka cpdb menunggu proses selesai dilakukan,
- jika status ditolak, maka cpdb wajib mengulang proses pendaftaran,
- jika status dokumen sudah diverifikasi, maka cpdb dapat melihat pengumuman hasil seleksi di sekolah yang dituju.
Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2021: Berikut Mekanisme Lengkap Pemilihan Sekolah
Untuk informasi dan pertanyaan lebih lanjut bisa diajukan melalui sosial media Disdik DKI dan melalui nomor telepon yang tertera di foto di bawah ini.
Disdik DKI kontak informasi PPDB DKI Jakarta 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.