TANGSEL, KOMPAS.com - Persiapan para atlet Tangerang Selatan (Tangsel ) untuk mengikuti ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2022 mengalami sejumlah kendala.
Kondisi tersebut terkait dengan adanya dugaan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel.
"Agak terganggulah, karena apa namanya isu seperti ini gitu ya," ujar Sekretaris Umum KONI Tangsel, Mulyono, Senin (7/6/2021).
Mulyono menjelaskan, dugaan korupsi dana hibah tersebut menyebabkan pencarian dana pembinaan bagi para altet untuk menyambut Porprov Banten 2022 tertunda.
Baca juga: Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Tangsel Masih Tercatat sebagai Bendahara Umum
Selain itu, isu korupsi di internal KONI Tangsel itu juga berdampak buruk pada kondisi psikologis para altet yang seharusnya mulai mempersiapkan diri.
"Uang pembinaan biasanya sudah turun, sekarang ini jadi belum turun. Kan mengganggu juga ke mereka. Biasa dapat uang pembinaan dari kami, transpor dia, vitaminnya, jadi terganggu kan," kata Mulyono.
Mulyono berharap, para pengurus pimpinan cabang olahraga (cabor) bisa memberikan penjelasan kepada para atlet agar tidak terpengaruh dengan permasalah tersebut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tangsel. Kepala Kejari Tangerang Selatan Aliansyah mengatakan, tersangka berinisial SHR. Dia menjabat sebagai Bendahara Umum KONI Tangsel.
"Pada hari ini kami sudah menetapkan tersangka inisial SHR. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Aliansyah, Jumat pekan lalu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah alat bukti terkait dugaan korupsi tersebut.
Tersangka diduga memanipulasi laporan pertangungjawaban (LPJ) sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh KONI Tangerang Selatan.
Menurut Aliansyah, sejumlah kegiatan dalam LPJ tersebut berlangsung menggunakan dana hibah KONI Tangerang Selatan 2019.
Baca juga: Kasus Dana Hibah KONI Tangsel, Negara Rugi Rp 1,2 Miliar, Bendahara Umum Jadi Tersangka
Aliansyah menyebut bahwa negara rugi Rp 1,12 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tangsel itu. Angka kerugian didapatkan dari hasil penghitungan yang dilakukan dan dilaporkan Inspektorat Tangerang Selatan.
Dana senilai Rp 1,12 miliar itu diduga diselewengkan SHR dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait kegiatan KONI Tangsel.
Saat ini SHR sudah ditahan di Ruang Tahanan Kota Serang untuk menjalani penahanan selama 20 hari yang terhitung sejak 4 Juni ini. SHR dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.