JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi lalu lintas melakukan penindakan tilang kepada sejumlah pengendara motor Ducati di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta, Minggu (6/6/2021) pagi.
Penindakan yang dilakukan polisi tersebut menuai kontroversi setelah diunggah oleh akun Instagram @tmcpoldametro pada hari yang sama.
Sejumlah warganet menyebutkan, kalau motor Ducati itu memang menggunakan knalpot bising, namun sesuai standarisasi pabrik.
Baca juga: Tak Semua Pesepeda Road Bike Kencang, Petugas Tak Pantau Kecepatan di JLNT Casablanca
View this post on Instagram
Menanggapi hal itu, Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono membenarkan adanya penindakan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap sejumlah pemotor Ducati.
Setidanya ada 14 pemotor Ducati yang diberhentikan karena terindikasi menggunakan knalpot racing hingga menimbulkan suara bising.
"Dari kegiatan tersebut, terdapat 14 kendaraan yang dilakukan penilangan dengan pelanggaran yang bervariasi, salah satunya yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (7/6/2021).
Namun Argo tak menjelaskan secara rinci jenis-jenis pelanggaran apa saja yang dilakukan pemotor Ducati tersebut hingga dilakukan penilangan.
Baca juga: Rugi Rp 1 Miliar, Korban Investasi Bodong Lapor Polisi
Menurut Argo, ada satu dari sejumlah pemotor Ducati yang protes kepada petugas karena menggunakan knalpot sesuai standarisasi parbik.
"Selanjutnya kami menyilakan pengendara untuk datang ke kantor dengan membawa kendaraannya. Setelah dicek kemudian memang (knalpot) standar, selanjutnya surat SIM yang ditilang dikembalikan," ucap Argo.
"Sesuai prosedur saja, untuk 13 pemotor lain ditilang sesuai dengan jenis pelanggarannya," tambah Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.