Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Pelaku Investasi Bodong Lucky Star Raup Lebih dari Rp 15,6 Miliar

Kompas.com - 08/06/2021, 16:04 WIB
Sonya Teresa Debora,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan bahwa HS alias Sian-Sian, pelaku investasi bodong Lucky Star telah mengumpulkan pendapatan sebanyak Rp 15,6 miliar.

"Dari bukti-bukti yang kita kumpulkan kerugian yang ditimbulkan 15,6 miliar," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam konferensi pers, Selasa (8/6/2021).

Miliaran rupiah uang tersebut merupakan pendapatan yang HS terima dari 53 orang korban yang berhasil dikumpulkan datanya oleh polisi.

"Dari hasil penggeledahan rumah tersangka, kita baru bisa mengidentifikasi 53 orang di mana dari bukti-bukti yang ada kerugian ditimbulkan Rp 15,6 miliar," kata Ady.

"Namun, menurut pengakuan tersangka, korban sekitar 100 orang, jadi keuntungan dia bisa lebih lagi dari itu," imbuh Ady.

Baca juga: Tanam Modal Rp 1 Miliar, Korban Investasi Bodong Sempat Dijanjikan Hadiah Mobil Alphard

Dikatakan Ady, nilai investasi terkecil di Lucky Star adalah Rp 25 juta. Sementara nilai terbesar adalah Rp 500 juta

Para korban, diiming-imingi keuntungan sebesar empat sampai enam persen setiap bulannya.

"Ini yang jadi penyemangat calon-calon korban, pada saat dia memasukkan angka Rp 25 juta dia langsung mendapat keuntungan. Secara emosi atau ketertarikan dia tambah lagi, top up istilahnya, begitu seterusnya," ungkap Ady.

Selain dari mulut ke mulut, pelaku juga menjaring korban lewat promosi di media sosial.

"Lebih fokus dari media sosial, kemudian bagi yang sudah menerima keuntungan juga mungkin dia menyampaikan kepada lainnya jadi terus berlanjut seperti itu," kata Ady.

HS dijadikan tersangka pada kali kedua ia dipanggil oleh aparat dari Satreskrim Polres Jakarta Barat.

Usai dijadikan tersangka, HS ditahan di Mapolres Jakarta Barat.

Baca juga: Kasus Investasi Bodong Lucky Star, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka

Ady menyatakan, kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juni 2020.

"Kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakbar dan kita lakukan penyelidikan terkait dengan permasalahan ini," kata Ady.

Lucky Star sebenarnya terdaftar sebagai badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Kenangan Masa Kejayaan Manusia Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Dulu Bisa Bangun Rumah, Kini Makan Pun Susah

Kenangan Masa Kejayaan Manusia Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Dulu Bisa Bangun Rumah, Kini Makan Pun Susah

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk 'Trading'

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk "Trading"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com