JAKARTA, KOMPAS.com - Meski memiliki kemampuan melaju secepat road bike, pengguna sepeda listrik mengaku tetap melaju sesuai aturan yang berlaku, yakni kecepatan rata-rata di bawah 25 kilometer per jam.
Pentolan Komunitas Sepeda dan Motor Listrik Indonesia (Kosmik) Hendro Sutono mengatakan, sepeda listrik memiliki kelas-kelas tertentu, salah satunya kelas sepeda yang mampu untuk menyamai kecepatan road bike.
"Sepeda listrik ada yang bisa ngebut, tetapi tentunya dengan rancang bangun dan komponen yang disesuaikan dengan peruntukan kecepatan rendah," ujar Hendro saat dihubungi Selasa, (8/6/2021).
Baca juga: Ketika Jalur Road Bike Bikin Mangkel Sesama Pesepeda, Merasa Didiskriminasi Berdasarkan Harga
Seperti sepeda listrik, road bike juga memiliki kelas sepeda dengan kemampuan kecepatan yang berbeda-beda.
"Road bike biasa akan susah juga mencapai 40 kilometer per jam. Hanya road bike dengan rancang bangun dan komponen tertentu yang mampu menembus kecepatan 40 kilometer per jam, bahkan lebih," ujar Hendro.
Meski memiliki kemampuan lebih, Hendro mengatakan bahwa pesepeda listrik terikat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam aturan tersebut, sepeda listrik memiliki batas kecepatan maksimal, yakni 25 kilometer per jam.
"Pesepeda listrik tetap melaju lambat, karena telah ditetapkan maksimal 25 kilometer per jam demi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya," ujar Hendro.
Baca juga: Anggota DPRD DKI: Jangan Ada Diksi Perbedaan Road Bike atau Non-road Bike!
Meski demikian, Hendro menegaskan, sepeda listrik tidak bisa dibandingkan dengan road bike. "Road bike berada dalam golongan alat olahraga, sementara sepeda listrik berada dalam golongan alat transportasi. Dalam aturan Kementerian Perhubungan juga dibedakan antara sepeda gowes dengan sepeda listrik," jelas dia.
Sebelumnya, ramai kontroversi kebijakan istimewa bagi pesepeda jenis road bike. Mulai dari keringanan melaju di luar jalur hijau, hingga izin melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang.
Kebijakan ini didasari kemampuan road bike yang memiliki kecepatan rata-rata 40 kilometer per jam. Pengendara road bike diklaim kesulitan jika mengikuti kecepatan pesepeda biasa di jalur hijau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.