Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisa Secepat Road Bike, Pesepeda Listrik Tetap Ikuti Aturan Kecepatan di Bawah 25 Km/Jam

Kompas.com - 08/06/2021, 21:04 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski memiliki kemampuan melaju secepat road bike, pengguna sepeda listrik mengaku tetap melaju sesuai aturan yang berlaku, yakni kecepatan rata-rata di bawah 25 kilometer per jam.

Pentolan Komunitas Sepeda dan Motor Listrik Indonesia (Kosmik) Hendro Sutono mengatakan, sepeda listrik memiliki kelas-kelas tertentu, salah satunya kelas sepeda yang mampu untuk menyamai kecepatan road bike.

"Sepeda listrik ada yang bisa ngebut, tetapi tentunya dengan rancang bangun dan komponen yang disesuaikan dengan peruntukan kecepatan rendah," ujar Hendro saat dihubungi Selasa, (8/6/2021).

Baca juga: Ketika Jalur Road Bike Bikin Mangkel Sesama Pesepeda, Merasa Didiskriminasi Berdasarkan Harga

Seperti sepeda listrik, road bike juga memiliki kelas sepeda dengan kemampuan kecepatan yang berbeda-beda.

"Road bike biasa akan susah juga mencapai 40 kilometer per jam. Hanya road bike dengan rancang bangun dan komponen tertentu yang mampu menembus kecepatan 40 kilometer per jam, bahkan lebih," ujar Hendro.

Meski memiliki kemampuan lebih, Hendro mengatakan bahwa pesepeda listrik terikat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dalam aturan tersebut, sepeda listrik memiliki batas kecepatan maksimal, yakni 25 kilometer per jam.

"Pesepeda listrik tetap melaju lambat, karena telah ditetapkan maksimal 25 kilometer per jam demi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya," ujar Hendro.

Baca juga: Anggota DPRD DKI: Jangan Ada Diksi Perbedaan Road Bike atau Non-road Bike!

Meski demikian, Hendro menegaskan, sepeda listrik tidak bisa dibandingkan dengan road bike. "Road bike berada dalam golongan alat olahraga, sementara sepeda listrik berada dalam golongan alat transportasi. Dalam aturan Kementerian Perhubungan juga dibedakan antara sepeda gowes dengan sepeda listrik," jelas dia.

Sebelumnya, ramai kontroversi kebijakan istimewa bagi pesepeda jenis road bike. Mulai dari keringanan melaju di luar jalur hijau, hingga izin melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang.

Kebijakan ini didasari kemampuan road bike yang memiliki kecepatan rata-rata 40 kilometer per jam. Pengendara road bike diklaim kesulitan jika mengikuti kecepatan pesepeda biasa di jalur hijau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com