JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat tidak perlu mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
NIK adalah rangkaian 16 nomor unik dan penting pada KTP yang berfungsi untuk menelusuri atau mengetahui identitas penduduk Indonesia.
Baca juga: Simak, Ini Cara Pembuatan IMB di DKI Jakarta
Adapun NIK dibutuhkan untuk berbagai pengurusan seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), pendaftaran tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), hingga Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang saat ini sedang berlangsung.
Terkait PPDB untuk tahun ajaran 2021/22, sejumlah orang tua calon siswa mengeluhkan NIK yang tidak terdeteksi saat memasukkan nomor KTP ke dalam situs pendaftaran.
Oleh karena itu, penting bagi warga untuk mengecek dan memastikan bahwa NIK mereka telah terintegrasi dalam sistem di Dukcapil.
Dengan demikian, warga tidak perlu menghadapi hambatan karena NIK saat hendak mengurus administrasi nantinya.
Untuk mengecek NIK, warga dapat mendatangi kantor Dukcapil di wilayah masing-masing.
Di sisi lain, ada cara lain yang lebih efisien tanpa perlu ke Dukcapil.
Berikut Kompas.com menjabarkan cara mengecek NIK tanpa perlu mendatangi Dukcapil.
Baca juga: Begini Cara Pembuatan SIM Berbasis E-Drives di Satpas SIM Daan Mogot
Cara yang paling cepat untuk mendapat respons adalah dengan menghubungi call center Halo Dukcapil dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Warga dapat menghubungi call center itu ke nomor 1500-537.
Pada Selasa (8/6/2021), Kompas.com menghubungi nomor tersebut untuk mengecek NIK. Petugas dengan cepat memberikan informasi yang dibutuhkan.
Sebelum melakukan panggilan, warga harus menyiapkan beberapa data yang dibutuhkan petugas saat verifikasi.
Adapun data yang dibutuhkan antara lain NIK dan nomor KK.
Apabila nomor tidak valid, pemohon dapat langsung mengajukan sinkronisasi data/NIK.
Baca juga: Berbagai Hal yang Perlu Diketahui soal SIM Online: Cara Registrasi, Tarif, hingga Tes