JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka layanan vaksinasi Covid-19 untuk seluruh warga DKI Jakarta berusia 18 tahun ke atas.
Hal tersebut tertuang dalam surat tanggapan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atas permohonan Pemprov DKI untuk melaksanakan vaksinasi bagi seluruh warga dengan nomor surat SR.02.04/II/1496/2021 tertanggal 7 Juni 2021.
"Betul, semua 18 tahun ke atas di Jakarta boleh vaksinasi dari sekarang," kata Kepala Bidang Penanganan dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Menyoal Stok Vaksin Astrazeneca di Jakarta yang Akan Kedaluwarsa...
Dalam surat yang diterbitkan Kementerian Kesehatan, ada tiga pertimbangan vaksinasi Covid-19 dibuka seluas-luasnya untuk masyarakat Jakarta.
Pertama, data kasus Covid-19 yang bertambah mencapai 7,62 persen dalam satu pekan terakhir.
"Hal ini menunjukkan bahwa transmisi penularan penyakit di Provinsi DKI Jakarta masih cukup tinggi," tulis Kemenkes.
Pertimbangan kedua yaitu vaksinasi Covid-19 sudah memasuki tahap ketiga dengan sasaran masyarakat rentan dengan pelaksanaan terbatas.
Baca juga: UPDATE 8 Juni: Tambah 755 Kasus Covid-19 di Jakarta, 21 Pasien Meninggal
Pertimbangan ketiga, DKI Jakarta disebut sebagai ibu kota negara yang menjadi pusat pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Sehingga penting untuk segera menekan dan mengendalikan kasus Covid-19 di Provinsi Jakarta, salah satunya dnegan mencapai herd immunity melalui pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan cakupan tinggi dan merata," tulis Kemenkes.
Pelaksanaan vaksinasi diputuskan boleh diberikan kepada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas dengan tetap memprioritaskan tenaga kesehatan, kelompok lanjut usia, dan pelayan publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.