Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi Bodong Lucky Star: Otak Pelaku Tak Paham Keuangan, Raup Rp 15,6 M, Habis untuk Liburan

Kompas.com - 09/06/2021, 10:16 WIB
Sonya Teresa Debora,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap HS alias Sian-sian, tersangka pelaku investasi bodong bernama Lucky Star Group. 

"Tersangka berinisial HS, di mana yang bersangkutan melakukan atau manfaatkan trading forex dengan nama Lucky Star Group," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (8/6/2021).

HS adalah otak dari investasi bodong ini. Ia dijadikan tersangka pada kali kedua ia dipanggil oleh aparat dari Satreskrim Polres Jakarta Barat.

Usai dijadikan tersangka, HS ditahan di Mapolres Jakarta Barat.

Baca juga: Investasi Bodong Lucky Star Sudah Beroperasi Sejak 2007, Korbannya Diduga Lebih Banyak

HS disangkakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang perkara penipuan atau penggelapan dengan maksimal hukuman empat tahun penjara.

Berikut sejumlah fakta dari kasus tersebut.

Terdata di Kemenkumham, Tak Miliki Izin OJK

Ady menyatakan, kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juni 2020.

"Kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakbar dan kita lakukan penyelidikan terkait dengan permasalahan ini," kata Ady.

Dikatakan Ady, Lucky Star sebenarnya terdaftar sebagai badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, perusahaan tak memiliki izin untuk melakukan investasi forex dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Tersangka Pelaku Investasi Bodong Lucky Star Tebar Iming-iming Liburan, iPhone, hingga Mobil Mewah ke Korbannya

"Untuk melakukan trading forex, saham itu harus punya izin tersendiri, baik itu perusahaan maupun perorangan. Setiap perorangan yang bisa melakukan trading atau forex harus punya izin OJK atau BAPPETI. Tapi dia (Lucky Star) menginvestasikan ke trading forex tidak punya izin apa-apa," kata Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri dalam kesempatan yang sama.

Lucky Star sendiri, kata Fahmi, telah dinyatakan ilegal oleh OJK sejak tahun 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com