JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menambah jumlah lokasi isolasi mandiri pasien Covid-19 di Ibu Kota di tengah ketidakmampuan pemerintah pusat membayar biaya hotel untuk isolasi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 675 Tahun 2021 memutuskan untuk, menambah lokasi isolasi menjadi 37 tempat dengan daya tampung hingga 9.084 orang.
Di dalam Kepgub sebelumnya, yakni Nomor 979 Tahun 2020, Anies hanya mencantumkan tiga tempat untuk diubah menjadi lokasi isolasi terkendali.
Baca juga: Pemerintah Berutang Rp 140 Miliar untuk Biaya Hotel Isolasi Pasien Covid-19 di Jakarta
Ketiga tempat tersebut adalah Jakarta Islamic Center, Graha Wisata TMII, dan Graha Wisata Ragunan.
Ke-37 tempat isolasi terkendali yang dimiliki oleh Pemprov DKI akan dibuka secara bertahap. Berikut rinciannya:
Tahap I (kapasitas 607 orang)
Tahap II (kapasitas 6.648 orang)
Baca juga: BNPB Minta Pemprov DKI Tanggung Biaya Hotel untuk Isolasi Pasien Covid-19