Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Tangerang Limpahkan Berkas Kasus Korupsi di RSUP Sitanala ke PN Tipikor Serang

Kompas.com - 09/06/2021, 15:41 WIB
Muhammad Naufal,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa cleaning service di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Sitanala ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kota Serang, Banten.

Terdakwa dalam kasus tersebut bernisial NA yang merupakan ketua kelompok kerja dan YY, pengusaha jasa kontraktor.

Kasus tersebut diungkap Kejari Kota Tangerang pada Januari 2021.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang Sobrani Binzar menyatakan, jajarannya melimpahkan kasus tersebut pada Senin (7/6/2021).

Baca juga: Kejari Kota Tangerang Tetapkan 2 Tersangka pada Kasus Dugaan Korupsi di RSUP Sitanala

"Berkas kasus dugaan korupsi jasa CS di RSUP Sitanala telah kami limpahkan ke PN Tipikor Serang (pada) Senin," papar Sobrani saat dikonfirmasi, Rabu ini.

Dia mengemukakan, sidang perdana kasus korupsi itu bakal digelar pada Selasa depan di PN Serang. Dia melanjutkan, akibat korupsi itu, kerugian negara diperkirakan Rp 655 juta.

Dia menambahkan, terdakwa YY merupakan tahanan kota dan terdakwa NA ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.

"NA jadi tahanan titipan di Rutan Pandeglang. Satu terdakwa lain, YY, jadi tahanan kota karena penyakitnya," urai Sobrani.

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana sebelumnya mengungkapkan, dugaan korupsi itu terkait dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kesehatan Tahun 2018.

Dewa menjelaskan, kedua tersangka itu disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberastasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidana untuk Pasal 2 (itu) minimal empat tahun penjara. Sedangkan, ancaman untuk Pasal 3 (itu) minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata dia pada 21 Januari lalu.

Dewa mengatakan, kasus tersebut mulanya diketahui dari pemeriksaan yang dilakukan kepada 25 orang saksi dari Kemenkes.

"Pemeriksaan juga dilakukan pada karyawan salah satu perusahaan penyedia jasa tenaga kerja CS (cleaning service) tersebut," ujar Dewa.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya perbedaan antara kontrak kerja yang mereka lakukan. Ada 120 tenaga kerja yang namanya tercatat sebagai pekerja cleaning service di perusahaan tersebut berbeda dengan yang berada di RS dr. Sitanala.

"Nama-nama karyawan itu tidak ada yang bekerja di RS Sitanala. Justru yang dipekerjakan di RS itu mantan pasien kusta," ungkapnya.

Gaji yang diberikan pada mantan pasien kusta itu juga tidak sesuai dengan nilai kontrak. Mereka hanya menerima upah sebesar Rp 1.900.000 atau berkurang Rp 700.000 hingga Rp 900.000 dari nilai kontrak.

Berdasar penyelidikan, modus kedua tersangka adalah pengaturan pemenang lelang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonor untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonor untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com