JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menggelar vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum dengan syarat utama berusia 18 tahun ke atas.
Penyelenggaraan vaksinasi ini didasari oleh surat balasan yang dikirimkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kepada Pemprov DKI Jakarta atas permohonan membuka keran lebih luas untuk penyelenggaraan vaksin.
Baca juga: Pemprov DKI Buka Vaksinasi Covid-19 untuk Warga Usia 18 Tahun ke Atas
Surat dengan nomor SR.02.04/II/1496/2021 berisi tiga pertimbangan yang mengizinkan Pemprov DKI membuka pelayanan vaksinasi untuk masyarakat umum.
Pertimbangan pertama, data kasus Covid-19 yang bertambah dalam satu pekan terakhir mencapai 7,62 persen.
"Hal ini menunjukkan bahwa transmisi penularan penyakit di Provinsi DKI Jakarta masih cukup tinggi," tulis Kemenkes dalam surat yang diterbitkan pada 7 Juni 2021.
Pertimbangan kedua yaitu vaksinasi Covid-19 sudah memasuki tahap ketiga dengan sasaran masyarakat rentan dengan pelaksanaan terbatas.
Baca juga: Syarat Vaksinasi Covid-19 Masyarakat Usia 18 ke Atas di Jakarta
Pertimbangan ketiga, DKI Jakarta sebagai ibu kota negara menjadi pusat pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Sehingga penting untuk segera menekan dan mengendalikan kasus Covid-19 di Provinsi Jakarta, salah satunya dnegan mencapai herd immunity melalui pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan cakupan tinggi dan merata," tulis Kemenkes.
Pelaksanaan vaksinasi diputuskan boleh diberikan kepada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas dengan tetap memprioritaskan tenaga kesehatan, kelompok lanjut usia, dan pelayan publik.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, tidak ada syarat khusus untuk mendapat pelayanan vaksinasi Covid-19 kategori masyarakat umum.
Vaksinasi Covid-19 terbuka untuk seluruh warga yang sering beraktivitas di wilayah DKI Jakarta, baik ber-KTP Jakarta maupun luar Jakarta.
"Kan KTP-nya enggak semua DKI, tetap dilayani. Intinya, orang beraktivitas, yang kalau malam tinggalnya di sekitar DKI, tapi kerja di DKI," kata Dwi.
Dia mengatakan, calon penerima vaksin hanya perlu datang ke fasilitas kesehatan yang sudah menyediakan pelayanan vaksinasi seperti puskesmas dan rumah sakit.
Baca juga: Dinkes DKI: Vaksinasi Masyarakat Usia 18 Tahun ke Atas Tak Terkait Waktu Kedaluwarsa AstraZeneca
Sistem layanan vaksinasi untuk masyarakat umum ini dilakukan secara langsung, penerima vaksin datang ke fasilitas kesehatan saat jam layanan vaksinasi diberikan.
"Istilahnya go show, datang bisa di mana aja," kata dia.