TANGSEL, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) masih menyelidiki aliran dana pada kasus dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel.
Kepala Kejari Tangerang Selatan Aliansyah menjelaskan, pihaknya belum dapat memastikan berapa dana yang digelapkan oleh dua tersangka dan kemana dana tersebut mengalir.
"Alirannya belum tahu, masih kami selidiki. Nanti kami selidiki kemana-kemananya," ujar Aliansyah di Gedung Kejari Tangerang Selatan, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Ketua KONI Tangsel Ditahan di Lapas Perempuan Tangerang
Menurut Aliansyah, sejauh ini pihaknya baru mendapatkan nilai kerugian negera sebesar Rp 1,12 miliar dalam korupsi dana hibah tersebut. Angka tersebut berdasarkan laporan hasil penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Tangsel.
"Ini masih berkembang, masih berkembang proses penyelidikan lanjutan. Hanya saja kami menetapkan dua orang ini karena layak untuk mempertanggungjawabkan kerugian negara ini, didukung alat bukti," ungkap Aliansyah.
Hingga kini, kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni SHR selaku Bendahara Umum dan RJ sebagai Ketua Umum KONI Tangsel.
Tersangka diduga memanipulasi laporan pertangungjawaban (LPJ) sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh KONI Tangerang Selatan.
Menurut Aliansyah, sejumlah kegiatan dalam LPJ tersebut berlangsung menggunakan dana hibah KONI Tangerang Selatan 2019.
Berdasarkan laporan hasil penghitungan inspektorat, negara rugi Rp 1,12 miliar dalam kasus dugaan korupsi itu.
RJ dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Tangerangan untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.
Sementara SHR ditahan di Ruang Tahanan Serang selama 20 hari ke depan terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 4 Juni 2021.
Baca juga: Korupsi Dana Hibah, Ketua KONI Tangsel dan Bendahara Manipulasi LPJ Kegiatan
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus korupsi tersebut terungkap setelah Penyidik Kejari Tangerang Selatan menggeledah kantor Sekretariat KONI Kota Tangerang Selatan pada 8 April lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.