JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Muhammad Hanif Alatas minta dibebaskan murni terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor yang menjeratnya.
Hal itu disampaikan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
"Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, agar majelis hakim Yang Mulia memutuskan untuk terdakwa dengan vonis bebas murni, dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan penjara tanpa syarat," kata Hanif.
Menurut Hanif, penerapan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 sudah tidak relevan dengan konteks saat ini.
"Karenanya pasal tersebut tidak bisa dipandang secara terpisah dari konteksnya, sehingga hanya dapat diaplikasikan pada konteks yang tepat agar menjadi adil, rasional dan proporsional," tutur Hanif.
Adapun Hanif yang merupakan menantu Rizieq Shihab, dituntut dua tahun penjara terkait kasus tes usap mertuanya di RS Ummi Bogor.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Dalam Nota Pembelaan, Rizieq Sebut 10 Kebohongan Wali Kota Bogor
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hanif Alatas selama dua tahun penjara," kata jaksa.
Hukuman itu dipotong kurungan penjara.
Hanif Alatas diyakini jaksa melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.