JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Rizieq Shihab menjalani sidang lanjutan kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021) kemarin.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum itu, Rizieq menyebut 13 nama pejabat publik mulai dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin hingga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Berikut rangkuman nama-nama pejabat publik yang disinggung Rizieq Shihab pada persidangan Kamis kemarin.
Baca juga: Pleidoi Rizieq Shihab: Singgung Kandasnya Kesepakatan dengan 3 Jenderal hingga Minta Bebas Murni
Rizieq Shihab membandingkan tuntutan dari jaksa terhadapnya dalam kasus tes usap palsu di RS Ummi Bogor dengan tuntutan kasus red notice koruptor Djoko Tjandra.
Untuk diketahui Rizieq dituntut hukuman 6 tahun penjara atas kasus tes swab palsu di RS Ummi Bogor. Rizieq menilai jaksa penuntut umum mejadikan kasus pelanggaran protokol kesehatan di RS Ummi Bogor jauh lebih berat dibanding kasus korupsi.
"Bahwa dalam kasus korupsi Djoko Tjandra, ternyata Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut empat tahun penjara," kata Rizieq.
Sementara itu, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, lanjut Rizieq, hanya dituntut tiga tahun penjara terkait kasus red notice Djoko Tjandra.
"Dan Irjen Prasetijo lebih ringan lagi hanya, dituntut 2,5 tahun penjara," tutur Rizieq.
Dalam pleidoi, Rizieq juga menyebut sejumlah pertemuannya bersama Wiranto, Budi Gunawan, hingga Tito Karnavian saat berada di Arab Saudi.
Rizieq mengklaim selalu membuka diri dan mengajak Pemerintah Indonesia berdialog dan menyelesaikan konflik dengan dirinya demi menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).