JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan, barang bukti sabu seberat 1,129 ton jaringan Timur Tengah yang berhasil digagalkan jajarannya, memiliki nilai setara Rp 1,694 triliun.
Menurut Listyo, dengan digagalkannya peredaran sabu sebanyak itu, setidaknya 5,6 juta jiwa masyarakat di Indonesia telah diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.
"Nilai barang bukti yang kita amankan kurang lebih sekitar 1,694 Triliun. Artinya kalau dihitung dengan jumlah jiwa, (setara) 5,6 juta jiwa masyarakat yang kita bisa selamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika," ujar Listyo di Polda Metro Jaya, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Timur Tengah, Polisi Sita 1,1 Ton Sabu
Mengingat jumlah barang bukti yang diamankan begitu besar, Listyo menyebut pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan satu pihak. Karena itu dia dan jajarannya akan bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk memerangi peredaran narkoba di Indonesia.
"Oleh karena itu perlu kita meningkatkan kerja sama dengan seluruh pihak dari rekan-rekan BNN. Kemudian Bea Cukai, dan Dirjen Bapas. Sehingga untuk pemberantasan narkoba ini menjadi tanggung jawab kita bersama," ucap Listyo.
Sebelumnya, Ditnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat menggagalkan peredaran sabu seberat 1,129 kilogram jaringan Timur Tengah.
Baca juga: Kapolri Sebut Peredaran 1,129 Ton Sabu Libatkan Napi Lapas Cilegon
Sabu tersebut diamankan dari empat lokasi berbeda, yaitu Bogor, Bekasi, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat pada Mei hingga Juni 2021.
Dalam kasus ini polisi menangkap lima warga negara Indonesia berinisial NR, HA, HS, NB dan EK serta dua warga Nigeria, CSN dan OCN.
"Di mana hasil pendalaman dari para tersangka, barang-barang 1,129 ton ini berasal dari Timur Tengah," ujar Listyo.
Pengungkapan sabu jaringan internasional itu merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, yakni penangkapan dua tersangka NS dan HA di kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Polisi menyita sebanyak 393 kilogram sabu dari tangan kedua tersangka HS dan HA yang digerebek kala itu.
"Kemudian yang kedua di Pasar Modern Bekasi sebanyak 511 kilogram. Ketiga di Apartemen Basura Jakarta Timur dan yang keempat di Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat," ucap Listyo.
Adapun barang bukti yang disita dari hasil pengungkapan di dua lokasi apartemen kawasan Jakarta Timur dan Jakarta Pusat yakni 50 kilogram dan 175 kilogram sabu.
Listyo mengungkapkan, peredaran sabu sebanyak 1,129 ton yang digagalkan jajarannya melibatkan warga negara asing (WNA).
WNA tersebut saat ini tercatat masih berstatus sebagai narapidana lembaga pemasyarakatan (lapas) Cilegon, Banten.
"Transaksi narkoba jaringan Timur Tengah kali ini mereka bekerja sama dengan WNI maupun asing yang menjadi narapidana lapas di Cilegon," kata Listyo.
Kini, para tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 115 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati," Kata Listyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.