JAKARTA, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membekuk tiga preman pencuri besi penyangga jembatan di jalur keluar masuk Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka berinisial MA, DS, dan RG.
Hal itu disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana saat merilis kasus tersebut di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (14/6/2021).
"Kami telah mengungkap aksi premanisme yang melibatkan tiga orang pelaku terjadi di area akses keluar masuk bagian barat keluar masuk Pelabuhan Tanjung Priok," kata Putu Kholis.
Baca juga: Pencuri Beraksi di Masjid Nurul Afiyah RS Fatmawati, Gasak Ponsel dan Uang Milik Jemaah
"Modus dari pelaku adalah mencuri, mengambil dan menghancurkan penyangga sambungan jembatan yang ada di akses jalan sekitar Pelabuhan Tanjung Priok sebelah barat," sambungnya.
Menurut Putu, hal itu tentu sangat membahayakan kendaraan terutama truk yang melayani kegiatan ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Dan ini sangat berbahaya apabila dilintasi oleh truk, maka akan terjadi kerusakan jalan kemudian mengganggu akses ekspor impor yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok," ucap Putu.
Baca juga: Hanya Ambil Daging, Pencuri 7 Kambing di Kampung Jati Serpong Diduga Jagal Profesional
Kasus ini bermula ketika tim kepolisian melakukan patroli setelah adanya kasus pungli yang dialami para sopir truk mencuat.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero menjelaskan, saat itu timnya melihat aksi mencurigakan dari para tersangka.
"Kita mengarah ke PLDGU Tajung Priok dan kita mencurigai ada beberapa orang ada di Sungai Kali Jabat, mereka melakukan aksi seperti memukul-mukul suatu benda ke besi yang ada di bawah jalan RE Martadinata," tutur David.
Baca juga: Para Sopir Mengaku Tak Ada Lagi Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok, tetapi Antre Lama Bongkar Muat
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa kapal sterofom, palu godam dan besi yang sudah diambil seberat 150 kilogram.
Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan dan atau pasal 170 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.